|
Monday, 12 October 2009 07:00 |
|
Fakultas Hukum (Fahum) berdiri pada tahun 1982. Fahum mempunyai visi sebagai pusat studi penyelenggaraan pendidikan yang unggul dan profesional, pengembangan dan pemberdayaan insan dibidang hukum berdasarkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Fahum saat ini hanya mengasuh 1 (satu) program studi saja, yaitu Ilmu Hukum dengan jumlah Mahasiswa pada tahun 2005 sebanyak 1.789 orang. Sampai saat ini Fakultas Hukum dipimpin oleh Farid Wajdi, SH M.Hum. Namun untuk menjawab tuntunan dari dunia perguruan tinggi atas sumber daya manusia dari Ilmu Hukum, Fakultas Hukum memfokuskan program studi Ilmu Hukum pada 6 (enam) konsentrasi, yaitu :
1. Hukum Perdata yang dikepalai oleh Atikah Rahmi Nst SH MH
2. Hukum Pidana yang dikepalai oleh Guntur Rambe SH 3. Hukum Internasional yang dikepalai oleh Mirsa Astuti SH MH 4. Hukum Acara yang dikepalai oleh Faisal SH MHum
5. Hukum Bisnis yang dikepalai oleh Hj Ida Hanifah SH MH
6. Hukum HTN/HAN yang dikepalai oleh Farid Wadji, S.H., M.Hum.
KERJASAMA Dalam rangka meningkatkan mutu lulusan Fakultas Hukum UMSU menjalin kerjasama dengan berbagai Pihak , antara lain : -Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatra Utara . -Kantor Pengacara Konsultan Hukum A. Hakim Siagian, SH , M.Hum -Kantor Pengacara Syafrizal, SH & Rekan -Kantor Advokat Farid Wajdi, SH., M.Hum. & Partners -Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Secara Priodik Dengan Pengadilan Negeri , Peradilan Tata Usaha Negara untuk Kegiatan Litigasi -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan -Dan instansi lainnya sesuai Kegiatan
KEMANFAATAN Lulusan Fakultas Hukum dapat melakukan dan dimanfaatkan antara lain untuk:
-Dengan memiliki keahlian hukum , akan mampu memberikan nasihat dan alternatif bagi pemecahan masalah dan analisis terhadap persoalan hukum disegala bidang kehidupan . -Menginterpretasikan hukum terhadap segi-segi normatif dari ajaran islam dengan menggunakan teori ilmu hukum. -Bagi yang mengambil profesi dibidang penegakan hukum , akan mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas dibidang masing-masing . -Dapat menjadi pemikir masa depan yang secara konsepsional mampu memberikan antisipasi hukum terhadap hubungan antara kebutuhan hukum dengan kehidupan masyarakat. -Mampu menjadi konsultan hukum di era global.
|
|
Last Updated on Saturday, 17 October 2009 13:49 |