| Biro Bantuan Hukum |
|
|
|
| Written by ICT UMSU | |||
| Monday, 08 February 2010 10:20 | |||
|
SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UMSU Nomor : 1380 /KEP/II.3/UMSU-06/D/2009 Tentang Pengangkatan Pengurus Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Periode 2009–2011
Bismillahirrahmanirrahim Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi, dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, dalam bidang hukum, perlu di ciptakan suatu wadah sebagai sarana bagi mahasiswa dan civitas akademika untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemberian bantuan hukum. 2. Bahwa Fakultas Hukum UMSU sebagai sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi Hukum berkewajiban untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemberian bantuan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan menjunjung tinggi hak azasi manusia sesuai harkat dan martabatnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3. Bahwa dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan tri darma perguruan tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat perlu dibentuk pengurus Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMSU, untuk periode 2009–2011. 4. Saran dan masukan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMSU tanggal 08 Oktober 2009.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Keputusan Mendikbud RI Nomor 0325/U/1994 tentang Kurikulum yang berlaku secara Nasional Program Sarjana Ilmu Hukum. 4. Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah. 5. Statuta Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 6. Keputusan Majlis Dikti PP Muhammadiyah Nomor: 307/KEP/I.3/2009 tanggal 25 Ramadhan 1430 H/15 September 2009 M.
Menetapkan : M E M U T U S K A N
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Pengurus BBH-FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara masa jabatan periode 2007-2009, dengan iringan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya masing-masing. Kedua : Mengangkat dan menetapkan Pengurus Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (BBH-FH UMSU) Medan, untuk masa jabatan 2009-2011.- Ketiga : Menetapkan nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMSU periode 2009–2011. Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2011. Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 27 Dzulhijjah 1430 H 14 Desember 2009 M
Dekan,
FARID WAJDI, SH., M.Hum
Tembusan : 1. Yth. Rektor UMSU; 2. Yth. Wakil Rektor I, II, III UMSU; 3. Sdr. Dekan di Lingkungan UMSU; 4. Yth. Kepala-kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU; 5. Yang Bersangkutan, dan 6. Pertinggal.
Lampiran : Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor : /KEP/II.3/UMSU-06/D/2009 SUSUNAN PENGURUS BIRO BANTUAN HUKUMFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA PERIODE. 2009–2011
PELINDUNG : Rektor UMSU : H. Bahdin Nur Tanjung, SE., M.MPENASIHAT : Wakil Rektor I : Drs. H. Armansyah, M.M Wakil Rektor II : H. Suhrawardi K. Lubis, SH., Sp.N., M.H Wakil Rektor III : Drs. Agussani, M.AP
PENANGGUNGJAWAB : Dekan Fakultas Hukum : Farid Wajdi, SH., M.Hum
DIREKTUR : Irfan, SH., M.Hum WAKIL DIR. EKSTERN : Guntur Rambey, SH WAKIL DIR. INTERN : Avrizal Hamdhy Kesuma, SH., M.H
SEKRETARIS EKSEKUTIF : Indra Yakub, SH
BENDAHARA : Rosliana, SH WAKIL BENDAHARA : Ardina Fariani Lubis, SH DIVISI-DIVISI : 1. Divisi Pidana Kepala Divisi : Ibrahim Nainggolan, SH Anggota Divisi : a. Nursariani Simatupang, SH., M.Hum b. Fauzi Iskandar Nasution, SH c. Jaka Maulana Iqbal, SH d. Muhammad Yunus Arifin, SH e. Erwin Asmadi, SH f. Bambang Santoso, SH g. Fuad Said Nasution, SH 2. Divisi Perdata Kepala Divisi : Asliani Harahap, SH., M.H Anggota Divisi : a. Irfan Fadila Mawi, SH b. Sarjana, SH c. Febriansyah Mirza, SH d. Ike Sumawaty, SH., M.H e. Fajaruddin, SH f. Rahmawati, SH
3. Divisi Tata Usaha Negara (TUN) Kepala Divisi : Faisal, SH., M.Hum Anggota Divisi : a. Ramlan, SH., M.Hum b. T. Riza Zarzani, SH c. Ahmad Isharly Nasution, SH d. Zainuddin, SH e. Sheilla Chairunnisyah, SH., MH
4. Divisi Perburuhan Kepala Divisi : Muhammad Rangga Budiantara, SH Anggota Divisi : a. Apriady, SH b. Redyanto Sidi, SH c. Ronald Suhendri, SH d. Muhammad Awal Kurniawan, SH e. Iskandar Lubis, SH 5. Divisi Peradilan Agama Kepala Divisi : Jupikar, SH., M.H Anggota Divisi : a. Isnina, SH., M.H b. Mursyida Lubis, SH c. Atikah Rahmi, SH., M.Hum d. Nurul Hakim, S.Ag., M.A e. Juliandi, SH
6. Divisi Hak Sipil & Politik Kepala Divisi : Harisman, SH., M.H Anggota Divisi : a. Hj. Rabiah Z. Harahap, SH., M.H b. Muhammad Nasir Sitompul, SH c. Mirsa Astuti, SH., M.H d. M. Khaidir Harahap, SH e. Rousydy, S.Ag., M.A PEMBELA UMUM: Seluruh Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang mempunyai Izin Praktek Beracara. Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 27 Dzulhijjah 1430 H 14 Desember 2009 M
Dekan,
FARID WAJDI, SH., M.Hum
Tembusan: 1. Yth. Rektor UMSU; 2. Yth. Wakil Rektor I, II, III UMSU; 3. Yth. Dekan di lingkungan UMSU; 4. Yth. Seluruh Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU; 5. Yang Bersangkutan, dan 6. Pertinggal.
|