1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Awalnya
Hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, ketika Ir. Soekarno berpidato mengusulkan dasar negara Indonesia dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pertama.
Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau PeriKemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan.
Sebelum sidang pertama berakhir, suatu Panitia Kecil dibentuk untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Namun, perdebatan tentang tanggal lahir Pancasila masih terjadi. Beberapa pendapat mengatakan bahwa tanggal 18 Agustus 1945 adalah yang tepat, karena pada tanggal ini rumusan final Pancasila disahkan dengan perubahan pada sila pertama.
Pendapat lain mengatakan bahwa tanggal 22 Juni 1945 adalah yang tepat, karena pada tanggal ini Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dibentuk, yang berisi dasar-dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Penetapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keppres No. 24 Tahun 2016. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Ir. Soekarno lah yang pertama kali berpidato mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam Sidang BPUPKI.
Alasan dan motivasi Presiden Jokowi untuk menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila adalah agar masyarakat mengetahui asal-usul Pancasila, menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam menggali, merumuskan, dan menetapkan Pancasila, menghentikan polemik siapa penggali dan penemu Pancasila, serta melestarikan dan melanggengkan Pancasila melalui pengamalan.
Tokoh Yang Mengusulkan Pancasila
Tokoh yang mengusulkan Pancasila adalah Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin, dan Dr. Supomo. Mereka mengusulkan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila dalam sidang BPUPKI pertama yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945
Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila menjadi fondasi kokoh bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, dan sistem pemerintahan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Pancasila memastikan bahwa Indonesia dijalankan berdasarkan keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.