• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Sebagai mahasiswa hukum, masyarakat, atau bahkan anak sekolah, memahami norma sosial menjadi hal yang krusial. Norma ini bagaikan rambu-rambu dalam kehidupan bermasyarakat, menuntun kita dalam berperilaku dan berinteraksi dengan orang lain.

Di Indonesia, terdapat empat tingkatan norma yang berlaku, yaitu norma cara (usage), norma kebiasaan (folkways), norma tata kelakuan (mores), dan norma adat istiadat (customs). Masing-masing tingkatan ini memiliki kekuatan mengikat dan sanksi yang berbeda-beda.

Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

  1. Norma Cara (Usage)

    Norma cara merupakan tingkatan norma yang paling ringan dan tidak memiliki sanksi tegas. Norma ini mengatur perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari, seperti cara makan, berpakaian, dan berbicara.

    Fungsi norma cara mencakup beberapa aspek penting. Pertama, norma cara mengatur perilaku individu dalam suatu lingkungan masyarakat, membantu menjaga keteraturan dengan mengatur perilaku sehari-hari. Kedua, norma cara berperan dalam menjaga keteraturan dalam masyarakat dengan cara mengatur perilaku individu.

    Terakhir, norma cara membantu mengembangkan kesadaran individu tentang perilaku yang diharapkan dalam suatu masyarakat, sehingga menciptakan lingkungan yang harmonis dan teratur.

    Contoh norma hukum, makan menggunakan tangan kanan, membuang sampah pada tempatnya, dan menyapa orang tua dengan sopan. Pelanggaran norma cara umumnya hanya menimbulkan sanksi berupa teguran atau cemoohan sesaat.

  2. Norma Kebiasaan (Folkways)

    Norma kebiasaan merupakan tingkatan norma yang lebih kuat daripada norma cara. Kebiasaan ini dilakukan secara berulang dan konsisten dalam masyarakat, dan pelanggarannya akan mendapatkan sanksi sosial berupa teguran atau cemoohan yang lebih keras.

    Norma kebiasaan memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan, melestarikan budaya, dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Indonesia.Contoh norma kebiasaan di Indonesia antara lain: mengucapkan permisi saat mengunjungi rumah orang lain, memberi hormat kepada yang lebih tua, dan mengikuti tradisi gotong royong.

  3. Norma Tata Kelakuan (Mores)

    Norma tata kelakuan merupakan tingkatan norma yang lebih tegas dan memiliki sanksi yang lebih berat. Norma ini dianggap sebagai moral yang wajib dipatuhi oleh anggota masyarakat.
    Beberapa contoh norma tata kelakuan di Indonesia adalah: larangan mencuri, larangan berbohong, dan kewajiban menghormati orang tua. Pelanggaran norma tata kelakuan dapat menimbulkan sanksi adat atau bahkan hukum pidana.

  4. Norma Adat Istiadat (Customs)

    Norma adat istiadat merupakan tingkatan norma yang paling kuat dan mengakar dalam masyarakat. Norma ini biasanya berupa tradisi yang telah diwariskan turun-temurun dan memiliki nilai budaya yang tinggi.

    Contoh norma adat istiadat di Indonesia adalah tradisi pernikahan adat, ritual keagamaan, dan aturan-aturan adat lainnya. Pelanggaran norma adat istiadat dapat menimbulkan sanksi adat yang berat, seperti pengucilan dari komunitas.

Memahami dan mematuhi norma sosial merupakan kunci untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan teratur. Dengan memahami tingkatan norma dan sanksinya, kita dapat berperilaku dengan tepat dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Tags: Norma Cara (Usage)Norma Kebiasaan (Folkways)norma sosialNorma Tata Kelakuan (Mores)tata kramatindakan norma
Previous Post

Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia

Next Post

Karakteristik Negara ASEAN Terbaru 2024

Next Post
Karakteristik Negara ASEAN Terbaru 2024

Karakteristik Negara ASEAN Terbaru 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.