Surat Suara
Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat Suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka.
Surat Suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penting untuk dicatat bahwa Surat Suara dalam pemilu diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang – Undang ini menjelaskan bahwa Pemilu adalah sarana untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, jenis Surat Suara dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
5 Surat Suara Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di depan mata, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait surat suara. Pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemilih dan peserta pemilu telah akrab dengan lima jenis surat suara ini, yang memudahkan proses sosialisasi.
-
Surat Suara Abu-Abu Surat Suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
-
Surat Suara Kuning Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Surat Suara Merah Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
-
Surat Suara Biru Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
-
Surat Suara Hijau Surat Suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Suara Pemilu Khusus di DKI Jakarta
-
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
-
Surat suara Pemilu anggota DPR.
-
Surat suara Pemilu anggota DPD.
-
Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Pemilu Khusus di Luar Negeri
-
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
-
Surat suara Pemilu anggota DPR.
Dengan adanya berbagai jenis Surat Suara ini, pemilih memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak. Surat Suara merupakan salah satu alat yang memungkinkan pemilih untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan.