Medan, 29 Maret 2022. Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU yang diwakili Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H menandatangani MoU Dengan KOPI SUMUT. Di Aula Pascasarjana UMSU.
Kopi Sumut merupakan singkatan dari Kombur-Kombur PPAT Dan Notaris Sumatera Utara yang Didirikan pada tahun 2019 dengan dimotori oleh beberapa notaris muda sumatera utara sebagai wadah diskusi yang membahas dan mengupas aspek-aspek pekerjaan yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT.
Ketua Kopi Sumut berpandangan bahwa pesatnya perkembangan dan perubahan regulasi dalam praktik yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT menjadikan Notaris PPAT wajib terus update dengan perkembangan informasi baik itu peraturan perundang-undangan juga perkembangan teknologi. Terlebih dalam praktiknya pekerjaan Notaris PPAT sangat berkaitan dengan regulasi-regulasi di bidang pertanahan, badan hukum yang akan selalu menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Hal ini merupakan bagian dari Fungsi Perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi. Untuk itu Magister Ilmu Hukum UMSU memandang penting agar terealisasinya Tri Darma Perguruan Tinggi dan implementasi Program MBKM maka kegiatan tersebut di ikat dengan MoU yang di tandatangani di Aula Pascasarjana UMSU.
Senada dengan itu, kopi sumut yang saat ini membuka serta memfasilitasi bagi Notaris PPAT khususnya di Sumatera Utara sebuah ruang diskusi untuk Notaris, PPAT agar dapat berinteraksi juga dapat dilakukan secara berkesinambungan guna saling melengkapi dan memberikan kontribusi positif agar dapat terus membantu rekan-rekan notaris khususnya yang baru membuka kantor untuk dapat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mengkonstatir akta-akta sebagai pelayanan produk notaris yang diberikan kepada masyarakat.
Harapannya Kelompok diskusi ini terus berkembang menjadi ruang diskusi yang berusaha menebar manfaat dari sesama notaris ppat dan khususnya yang ada di Sumatera Utara. Pola diskusi Kopi Sumut tentunya memberi warna tersendiri dalam berbagi keilmuaan saat ini yang dapat dirasakan langsung oleh Notaris, PPAT hingga Anggota Luar Biasa Notaris PPAT di Sumatera Utara.