Dosen Fakultas Hukum UMSU Faisal Riza, SH., MH, menjadi narasumber kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA Hari/ Tanggal : Kamis , 16 Juni 2022 Pukul : 08.00 WIB s/d Selesai Tempat : Grand Marcure Maha Cipta Medan Angkasa Jl. Sutomo No.1, Perintis, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara. Pada kesempatan ini Faisal Riza, SH., MH Dosen Tetap Fakultas Hukum UMSU memberikan pemaparannya dengan Tema”PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (Perspektif Akademisi)”.
Kekayaan intelektual dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri kekayaan industri sendiri mencakup paten desain industri merek indikasi geografis desain rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman hak kekayaan intelektual merupakan suatu kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual manusia untuk menghasilkan suatu kekayaan intelektual tentu dibutuhkan waktu tenaga serta jalan menghargai para kreator investor pemerintah juga membentuk regulasi untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual mempunyai korelasi yang erat dengan para penemu pencipta dan penyesuaian yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar baik untuk para penemu untuk para penemu pencipta desain kekayaan intelektual yang dihasilkan yang lebih dekat lagi sedangkan bagi negara dengan adanya perlindungan hukum yang memadai akan menumbuhkan dan memicu pembangunan ataupun perlindungan hukum yang memadai dan menumbuhkan memicu pembangunan ekonomi negara tersebut.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan tentunya memiliki nilai yang sangat penting dalam dunia fantasi dan Perdagangan diatur oleh undang-undang namun fakta membuktikan bahwa sampai pelanggaran terhadap kekayaan intelektual pasti harus terjadi banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya perang kekayaan intelektual fasilitas yang masih kurang memadai petugas penegakan hukum hak kekayaan intelektual yang masih minim substantif undang-undang yang masih lemah pembajakan pemalsuan produk di Indonesia bisa subur karena beberapa faktor terutama adalah daya beli masyarakat yang masih rendah kebanyakan masyarakat Indonesia akan mengutamakan kemurahan harga daripada legal tidaknya suatu produk lain isu maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual lemahnya di bidang kekayaan intelektual di mana prinsip prinsip sebagai delik aduan penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual hanya mampu menyelesaikan masalah yang timbul di permukaan saja tapi lebih daripada itu diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan akar permasalahannya yang timbul di bawah permukaan melalui tindakan pre-emtif dan preventif sebagai perlindungan kekayaan intelektual secara komprehensif dengan melibatkan semua yang bertanggung jawab Oleh karena itu penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara dari masalah yang timbul di permukaan sementara itu harus dipahami bahwa terdapat berbagai masalah yang lebih mendasar dibawah permukaan yang harus mampu diselesaikan dengan cerdas di Jakarta bukanlah satu-satunya upaya yang ampuh untuk memberikan perlindungan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan kekayaan intelektual hanya merupakan subsistem yang bersifat dari sebuah sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lain yang sama ada dengan meningkatkan itunya kesadaran dan pengetahuan masyarakat aparat aparat penegak hukum dan ketersediaan kemampuan daya beli masyarakat di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan terjadinya proses pelanggaran dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual salah satunya adalah pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah provinsi Sumatera Utara.