Assoc Dr. Adi Mansar sebagai narasumber dalam Webinar tersebut menyampaikan bahwa Beliau membuat beberapa catatan dari bacaan yang di kirim bahwa ada naskah akademik yang dibuat oleh KY. RUU yg di terima dan beberpa naskah lainnya. Ada beberapa catatan yang perlu di perkuat dalam optimalisasi kewenangan KY kedepannya.
1. Daftar inventasi masalah keanggotaan komisi
2. Kantor perwakilan
3. Penyadapn.
4. Kedeputin
Kita semua warga masyarakat ini berharap dengan komisi yudisial apapun caranya KY harus mengoptimalkan kewenangannya, dimana dr sisi filosofi pasal 2 UU KY dst penyebutan pancasila kedua. Masuk dalam kemanusiaan yang adil dan beradap kenapa semua tindakn yang dilakukan harus manusiawi adil dan beradap. Beliau secara utuh melihat perubahn versi KY dimana perubahan ini sangat mendesak dan sangat perlu perubahan dan penguatan. Dalam calon keanggotaan KY tidak perlu dibuat ada pengklasifikasian bahwa minimal 2 org mantan hakim 3 orang mantan hakim dalam calon keanggotaannya, maka dengan 7 orang calon KY maka 40% dari calon maka sudah pasti calonnya dari mantan hakim. Sehingga saya sekali lagi prasa dlm mantan hakim ini tidak perlu ada, di hapus saja. Sehingga tidak ada kekhususan untuk para mantan hakim yang akan mencalonkan menjadi calon anggota KY.
Hal seperti ini menurut saya haruslh kita lihat dari sisi seluruh warga negara RI ini sama kedudukn dan kesempatannya. Jadi KY harus bisa melepaskan diri dari kaitan-kaitan dimana mantan hakim diberikn pelungan lebih luas. Perlu diketahui bahwa perubahan UU telah masuk di longlist perubahan UU 2022-2024. Sehingga kami harapkan dari para pakai, akademisi dan stake holder untuk mendukung perubahan tersebut agar komisi yudisial dapat semakin baik lagi. Dan dapat memberi Reposisi penghubung KY di daerah. Dimana penghubung KY di daerah belum sekuat seperti ombusdman seperti sekarang. Jadi kami perlu banyak kantor penghubung di daerah ada 12 yg di awasi 9000 hakim. Struktur kesekretarian yang memiliki struktur yang sangat ramping. Hal ini tentu saja memerlukan dukungn secara oprasional dan sebagainya dlm teknis oprasional. Pengusungan hakim agung. Realisasi Kewenangan penyadapan bekerjasama dengan penegak hukum yg selama ini belum bisa terlaksana dengan alasan teknis. Dan banyak lagi beberapa hal pokok yg perlu adanya perubahan atau penguatan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang nantinya, seperti Pasal 50, 51, 11 dan lain-lain.