Jumat, 2 Desember 2022. Dekan Fakultas Hukum UMSU menjadi Narasumber pada Webinar yang diselenggarakan oleh KOMINFO dan DPR-RI dengan tema RKUHP dalam Menangkal HOAKS
Dr. Faisal, S.H., M.Hum yang menjadi narasumber dalam webinar tersebut dan juga Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dr. Ir. Hasyim Gautama, M.Sc serta Keynote Speaker Ketua Komisi 1 DPR-RI, Meutya Hafid
Dalam penyajikan materi, Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan penebar hoaks di dunia maya dapat di jerat dengan pasal ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang di luar KUHP. Dalam halnya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam perkembangannya kemudian hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam RUU KUHP.
Namun jauh sebelum itu, Islam telah mengatur dalam Alquran dan Hadist terkait dengan penyampaian berita, baik itu bagi si penyampai berita, maupun yang menerima berita, sehingga lengkapnya regulasi terkait dengan larangan penyampaian berita hoax idealnya dapat menangkal penyebaran berita hoax.
Saat ini kita perlu untuk merubah diri menjadi lebih baik, karena penegakan hukum harus di dukung dengan faktor lain seperti budaya’ hukum. Teruntuk masyarakat juga sebagai penerima informasi kita harus mensaring terlebih dahulu apa yang kita terima, karena sampai saat ini masih banyak berita yang tidak benar kita terima dan kita juga menyampaikan kepada orang lain.