Jum’at, 23 Desember 2022. Fakultas Hukum melaksanakan Seminar Nasional dengan Tema “Kaledoskop Ketatanegaraan 2022 dan Masa Depan Konsititusionalisme Indonesia” di Aula Fakultas Hukum UMSU. Seminar Nasional tersebut merupakan aplikasi dari Program Kerja Pusat Kajian Studi Konstitusi dan Anti Korupsi.
Seminar Nasional meyajikan berbagai Sajian dengan Narasumber yang berbeda, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dr. Adi Mansar, S.H., M.H dan Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UMSU berkesempatan menjadi Narasumber. Selain itu, ada empat narasumber yaitu, Majda El Muhtaj, S.H., M.Hum, Feri Amsari, S.H., M.H dan Dr. Cakra Arbas, S.H., M.H. Dan Moderator dalam Seminar Nasional Andryan, S.H., M.H dan Ketua PUSKASI UMSU Benito Asdhie Kodiyat, MS, S.H., M.H.
Pada pembukaan Seminar Nasional, Dr. Faisal menyampaikan tema yang diambil pada hari ini sangat diapresiasi, Kaledoskop merupakan sebuah cerita atau perjalanan. Cerita atau perjalanan tentang ketatanegaraan 2022 dibahas dalam seminar ini. Banyak cerita tentang ketatanegaraan di tahun ini. Seperti halnya carut marutnya ketatanegaraan, maka dari itu Dr. Faisal menyebutkan bahwa 2023 Momentum Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia, terutama pada hukum tata negara dan administrasi negara yang menjadi poin diskusi.
Lanjutnya Dr. Faisal Menyampaikan bahwa Setiap negara didirikan atas falsafah bangsa. Falsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum di Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Pemerintahan dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan menjadi acuan bagi para aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku yang juga dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum.
Begitu pula dengan responsibilitas para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenang yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang sehingga masa depan konstitusi di indonesia menjadi lebih baik dan terjamin.
Lanjut beliau, harus ditinjau kembali apa penyebab carut marut ketatanegaraan saat ini, baik yang mempunyai wewenang dan kita sebagai masyarakat yang menjadi tolak ukur baiknya sistem pemerintahan saat ini. Masyarakat dapat memberikan kritikan yang baik bagi sistem pemerintahan yang tidak sesuai dengan arah yang telah ditentukan. Harapannya, ditahun 2023 adanya perbaikan dan membaiknya sistem ketetatanegaraan Indonesia.
Di akhir penyampaian beliau, narasumber-narasumber pada hari ini sangat mumpuni di bidang ketatanegaraan dan dapat menjelaskan lebih detail lagi tentang Konstitusi Indonesia. Dan kegiatan Seminar Nasional ini dapat menjadi kegiatan Rutin di Setiap Tahunnya.