Pengertian supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan harus diterima sebagai acuan dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial dan politik. Ini menjamin bahwa setiap individu dan kelompok harus mematuhi hukum yang berlaku, tanpa terkecuali, sehingga memastikan keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.Supremasi hukum memiliki arti upaya untuk menegakkan dan mewujudkan kekuasaan hukum sebagai yang tertinggi dalam suatu masyarakat. Artinya, hukum harus diakui dan diterima sebagai standar pengatur dan pengendali bagi tindakan setiap individu dan kelompok, termasuk pemerintah dan aparat keamanan.
Supremasi hukum ini menjamin bahwa semua pihak harus mematuhi hukum dan bahwa tidak ada pihak yang dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, supremasi hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan dan stabilitas dalam masyarakat.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Abdul Manan
Abdul Manan menjelaskan bahwa supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya atau cara yang digunakan untuk mendukung dan menempatkan hukum pada kedudukan tertinggi di atas segalanya dan menjadikan hukum sebagai panglima atau panglima tertinggi yang dapat melindungi. serta menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Charles Himawan
Charles Himawan menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah suatu siasat untuk menetapkan hukum agar dapat berfungsi sebagai panglima atau panglima tertinggi.
Dr. Helmi, S.H., M.H
dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum berarti rasa keadilan yang bersumber dari hukum yang dibuat oleh akal budi manusia dan dijiwai dengan religiusitas rakyat Indonesia, sehingga konstitusional. supremasi hukum berada di atas kepentingan politik.
Elemen Tegaknya Supremasi Hukum
Elemen-elemen yang memastikan tegaknya supremasi hukum meliputi:
- Kemandirian dari kekuasaan kehakiman untuk membuat keputusan yang merdeka dari pengaruh luar dan merupakan bagian integral dari sistem hukum.
- Adanya peraturan hukum yang jelas, transparan, dan konsisten, sehingga dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
- Terdapat sistem yang memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi.
- Adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum, sehingga memastikan terciptanya kesadaran hukum yang kuat.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum, sehingga memastikan bahwa hukum digunakan untuk keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan adanya elemen-elemen ini, tegaknya supremasi hukum dapat memastikan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan Adanya Supremasi Hukum
Ada beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum, antara lain:
- Supremasi hukum membantu mengatur tingkah laku masyarakat dan memastikan bahwa setiap orang mematuhi aturan yang sama.
- Prinsip ini memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk segelintir orang, melainkan untuk semua orang, tanpa terkecuali.
- Supremasi hukum memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi oleh hukum dan bahwa setiap orang memiliki perlindungan yang sama di bawah hukum.
- Hukum yang konsisten dan diterima secara luas membantu memelihara stabilitas dan keamanan sosial dalam masyarakat.
- Prinsip ini memastikan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakannya dan bahwa mereka harus mematuhi hukum yang sama seperti masyarakat lainnya.
Secara keseluruhan, supremasi hukum bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki perlindungan yang sama di bawah hukum dan bahwa tingkah laku masyarakat dikendalikan oleh aturan yang adil dan objektif.
Asas supremasi hukum
Asas supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan unsur paling tinggi dan dominan dalam suatu sistem pemerintahan. Prinsip ini menyatakan bahwa segala bentuk kekuasaan, termasuk pemerintah, individu, dan organisasi, harus tunduk dan mematuhi hukum. Ini berarti bahwa hukum harus diakui dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Asas supremasi hukum diantaranya adalah
-
- Penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dikoordinasikan dan mengedepankan semua prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia atau hak asasi manusia.
- Tindakan hukum dan kebijakan publik harus memiliki nilai yang mendukung pelaksanaan prinsip negara hukum. Hal ini menciptakan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun masyarakat.
- Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan petunjuk umum, semua lembaga administrasi negara harus dapat melaksanakan tugasnya secara lebih profesional dan jujur. Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dihindari.
- Sanksi yang dijatuhkan karena pelanggaran undang-undang dan ketertiban umum harus diterapkan menurut peraturan yang diterbitkan.
- Lembaga negara harus dapat menjamin berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia dan perangkat hukum. Hal ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya administrasi publik yang lebih bersih dan sesuai dengan asas hukum itu sendiri.