Senin, 8 Mei 2023 lalu program Praktisi Mengajar dimulai di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) khususnya Fakultas Hukum UMSU. Awalnya ada sosialisasi melalui Zoom meeting yang diselenggarakan Unit MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) UMSU kepada seluruh dosen tetap, pada 7 Maret 2023.
Setelah itu dosen menghubungi PIC Praktisi Mengajar (PM) yang di kampus UMSU dipegang oleh Ibu Khairunnisa, S.E.I., M.M. Waktu itu langsung diminta melakukan registrasi akun dan verifikasi data diri dosen dengan melampirkan file pindai SK mengajar.
Akun dosen berhasil terverifikasi, PIC PM menambahkan dosen ke grup WhatsApp Dosen Praktisi Mengajar UMSU 2023 yang berisikan dosen-dosen pengampu mata kuliah. Adapun praktisi yang terpilih berada di satu grup khusus praktisi bersama PIC.
Di akun dosen, RPS (Rencana Pembelajaran Semester) wajib diunggah dan dosen memilihkan topik bahasan yang membutuhkan pembelajaran dengan praktisi. ketentuannya, minimal 6 jam pertemuan dan maksimal 12 jam pertemuan.
Tujuan Program Praktisi Mengajar
Praktisi Mengajar adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.
Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna antar sivitas akademika di perguruan tinggi dan profesional di dunia kerja.
Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring. Mata kuliah dan kelas yang diajjukan melalui platform Praktisi Mengajar Kemendikbudristek RI awal April lalu, dinyatakan lolos oleh reviewer Dikti, untuk Fakultas Hukum yaitu mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum Dagang dan Bisnis. Kedua mata kuliah ini berbobot 4 SKS.
Jumlah kelas kolaborasi yang ada di Fakultas Hukum UMSU untuk Praktisi Mengajar Batch 2 ini sebanyak 4 kelas. Jumlah praktisi boleh maksimal lebih dari 1 praktisi untuk 1 kelas kolaborasi. Di fakultas lain ada praktisi yang langsung datang ke kampus memberikan kuliahnya.
Untuk Fahum, kebetulan ketiga praktisi berada di luar kota Medan, persisnya 2 orang berlokasi di DKI Jakarta, dan 1 orang di Enrekang, Sulawesi Selatan. Sehingga perkuliahan dilaksanakan secara daring difasilitasi Zoom meeting oleh Unit MBKM.
Dosen diperkenankan memilih 1 praktisi saja. Untuk 4 kelas, dari sekian praktisi yang ditelusuri CV-nya, diperoleh 3 orang praktisi yang cocok dengan kebutuhan topik bahasan. Berikut data praktisi yang disajikan dalam e-flyer di bawah ini:
Pembagian kelas kolaborasinya:
Randy Taufik, SH., LL.M., MPP mengajar di mata kuliah Hukum Perdata di kelas II-C1, dan Hukum Dagang & Bisnis untuk kelas II-i1.
Muhammad Ridwan Siregar, SH., MH., mengajar Hukum Perdata di kelas II-B1
Joddy Mulyasetya Putra, SH., MH mengajar Hukum Dagang dan Bisnis di kelas II-A1.
Dosen pengampu keempat kelas kolaborasi, Nurhilmiyah, SH., MH.
Program Praktisi Mengajar ini cukup menarik, aktris FTV Prilly Latuconsina juga mengajukan dirinya sebagai praktisi. Masih ada beberapa selebritas lainnya yang tertarik menjadi dosen praktisi dalam era MBKM seperti sekarang ini.
Sebelum adanya program ini sejatinya mahasiswa Fahum UMSU sudah mendapatkan para dosen praktisi hukum yang terdiri dari advokat, anggota POLRI, jaksa, dan hakim. Pada Praktisi Mengajar Batch 1, dosen pengampu mata kuliah yang lulus adalah Bapak Dr. Faisal, SH., M. Hum, dekan Fakultas Hukum UMSU.
Semoga partisipasi dosen tetap Fahum lainnya di batch selanjutnya dapat lebih meningkat dibandingkan tahun ini. Besar harapan agar mahasiswa memanfaatkan dengan sungguh-sungguh perkuliahan dengan para praktisi pilihan. Sebagai ikhtiar meningkatkan mutu dan mendekatkan mahasiswa kepada dunia profesionalisme. Ikuti terus informasi terbaru program Praktisi Mengajar di akun Instagram @praktisimengajar dan akun Unit MBKM UMSU di @kampusmerdeka.umsu