Kampanye pemilu merupakan salah satu tahapan dalam pemilu, kampanye biasanya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Aturan Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Pengertian Kampanye
Kampanye Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Tujuan utama dari kampanye adalah untuk mempengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang sedang melakukan kampanye.
Kampanye biasanya dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu selama periode kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jenis pemilu yang sedang berlangsung. KPU akan mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum termasuk periode kampanye.
Dalam melaksanakan kampanye pemilu, peserta kampanye diharapkan menjunjung prinsip-prinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Artinya, kampanye pemilu seharusnya dilakukan dengan integritas yang tinggi, memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemilih, serta membuka ruang dialog dan diskusi antara peserta kampanye dan pemilih.
Metode Kampanye
Pasal 23 ayat 4 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan mengenai metode pelaksanaan kampanye sebagai berikut:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
- Penggunaan Media Sosial.
- Penayangan iklan melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
- Pelaksanaan rapat umum.
- Debat antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan Kampanye Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi Kampanye
Dalam kampanye, terdapat materi yang disampaikan untuk mempengaruhi pemilih. Materi kampanye pemilu meliputi:
a. Visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
b. Visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
c. Visi, misi, program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD.
Dalam pelaksanaannya, kampanye pemilu dapat menggunakan berbagai benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lain dari Peserta Pemilu. Hal ini dapat mencakup simbol atau tanda gambar dari Peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye dengan tujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Masa Kampanye Pemilu 2024
Pada pemilu 2024 ,pelaksanaan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, periode kampanye untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Jadi, total durasi kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.