Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Terbaru Menurut UU
Pemilu (Pemilu Umum) Tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Seperti yang diketahui, pada pemilu 2024 akan dilaksanakan pesta demokrasi untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Kemudian sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 19 bahwa tanggal 19 Oktober akan dilaksanakan pendaftaran Capres dan Cawapres tahun 2024. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB.Serta, batas akhir pendaftaran pada 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.
Dari informasi terbaru ,persyaratan Usia Capres dan Cawapres tahun 2024 sesuai keputusan MK bahwa usia seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Lalu ,apa saja syarat Capres dan Cawapres pemilu 2024? simak penjelasannya dibawah ini :
Ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
a. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
b. Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, atau
- Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
-
Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
-
Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
-
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
-
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
-
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
-
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
-
Terdaftar sebagai pemilih.
-
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
-
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
-
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
-
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
-
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
-
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
-
Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Doukumen Persyaratan Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari:
Pasal 9 ayat (1):
-
-
Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
-
Kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
-
Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
-
Kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon.
-
Naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon.
-
Surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon.
-
- Pasal 10 Ayat 1
-
Surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
-
Surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon.
-
Surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia .
-