Pengertian dan Subjek Sengketa Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sengketa tata usaha negara, terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu penggugat yang merupakan orang atau badan hukum perdata, dan tergugat yang merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Objek sengketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi pemerintahan yang berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara Keputusan tersebut harus berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara, terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yaitu upaya administratif dan upaya peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
A. Melalui Upaya Administratif
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu Keputusan TUN Upaya administratif terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Keberatan (Bezwaarschrift): Keberatan diajukan langsung kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan TUN tersebut.
- Banding Administratif (Administratief Bereop): Banding administratif diajukan kepada instansi atasan atau instansi lain yang mengeluarkan dan memeriksa ulang keputusan TUN tersebut.
Upaya penyelesaian sengketa keputusan TUN harus dilakukan dengan upaya administratif sebelum melalui upaya peradilan. PTUN baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara jika seluruh upaya administratif telah digunakan.
B. Melalui Gugatan PTUN
Penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:
- Tidak tersedia penyelesaian melalui upaya administratif.
- Jika peraturan dasar dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara hanya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan diajukan kepada PTUN.
- Jika peraturan dasar menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan Keputusan TUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.
Alur Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara
Adapun alur pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN adalah sebagai berikut:
- Gugatan: Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
- Prosedur Dismissal: Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan apakah gugatan yang diajukan diterima atau tidak berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Pemeriksaan Persiapan: Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilakukan, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
- Pemeriksaan Perkara: Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan tiga orang hakim, dengan pemeriksaan acara biasa.
- Putusan: Putusan hakim PTUN dapat berupa penolakan gugatan, pengabulan gugatan, penolakan gugatan karena tidak memenuhi syarat, atau gugatan gugur Putusan PTUN dapat dilakukan upaya banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan jika belum puas, dapat dilakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan mengetahui proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, kita dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan sengketa tersebut.