Sejarah Perjanjian Salatiga
Perjanjian Salatiga terjadi setelah perseteruan antara Raden Mas Said dengan pihak Kompeni (VOC) dan Sultan Yogya. Peperangan yang didasari sifat gerilya dari Raden Mas Said cukup merugikan VOC karena sering mengalami kekalahan.
Melihat kenyataan tersebut, Nicholaas Hartingh, Gubernur Pantai Timur Laut, mengubah taktiknya. Hartingh menilai bahwa cara berperang secara frontal bukanlah solusi yang baik untuk mengalahkan Raden Mas Said.
Siasat yang dilakukan Nicholaas Hartingh adalah mendesak Sunan Paku Buwono III untuk membujuk Raden Mas Said agar mau meletakkan senjata dan dijanjikan akan diberi lahan untuk dapat hidup berdampingan dalam suasana perdamaian.
Sunan Paku Buwana III juga berniat sama. Bahkan sebelum Hartingh berkata padanya, Sunan Paku Buwana III telah berkirim surat kepada Raden Mas Said agar bersedia berdamai dan hidup berdampingan. Setelah beberapa pertemuan dan negosiasi, akhirnya tercapailah Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757.
Isi Perjanjian Salatiga
Perjanjian Salatiga ditandatangani pada 17 Maret 1757 di Salatiga, Jawa Tengah. Terdapat empat pihak yang terlibat dalam perjanjian ini, yaitu Pakubuwono III dari Kasunanan Surakarta, Patih Danureja yang mewakili Hamengkubuwono I dari Kasultanan Yogyakarta, Raden Mas Said (cucu Pakubuwono I), dan VOC sebagai pengawas.
Perjanjian Salatiga memiliki beberapa poin penting, antara lain:
-
Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa).
-
Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana).
-
Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.
-
Tidak boleh memiliki Balai Witana.
-
Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.
-
Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
-
Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi beberapa wilayah.
Dampak Perjanjian Salatiga
Perjanjian Salatiga memiliki dampak yang signifikan, antara lain:
-
Perjanjian ini mengakui keberadaan Praja/Pura Mangkunegaran, yang memiliki pusat pemerintahan di Selatan Kali Pepe.
-
Pemerintahan Mangkunegaran dimulai secara definitive setelah perjanjian ini.
-
Raden Mas Said dinobatkan menjadi Kanjeng Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I oleh Sunan Paku Buwana III.
Perjanjian Salatiga merupakan tonggak penting dalam sejarah Jawa yang mengakhiri perseteruan antara pihak VOC, Sultan Yogya, dan Raden Mas Said, serta membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan di wilayah tersebut.