Pelanggaran Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu proses penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran yang krusial dalam mengawasi dan menangani pelanggaran yang terjadi
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Jenis-jenis pelanggaran pemilu
-
Pelanggaran Administrasi
Pelanggaran Administrasi Pemilu meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
-
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
-
Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Siapa yang Berhak Melaporkan?
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu memiliki hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Persyaratan Formal dan Materiil Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Terdapat syarat formal dan materiil yang harus dipenuhi, antara lain:
- Syarat Formal
Pihak yang berhak melaporkan
Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu
Keabsahan laporan dugaan pelanggaran - Syarat Materiil
Identitas pelapor
Nama dan alamat terlapor
Peristiwa dan uraian kejadian
Waktu dan tempat peristiwa terjadi
Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui
Proses Penanganan Laporan
Dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.
Hasil kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu/pemilihan, bukan pelanggaran pemilu/pemilihan, atau sengketa pemilu/pemilihan