Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih Indonesia
Bendera merah putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih yang dijahit menjadi satu. Di balik kesederhanaannya, ia menyimpan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
Bendera pusaka merah putih, yang dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, merupakan saksi bisu perjalanan bangsa dan menjadi salah satu simbol negara yang paling dihormati.
Bendera merah putih telah dipakai oleh kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia jauh sebelum zaman modern. Bahkan, warna merah dan putih pada bendera negara Indonesia terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit yang terkenal dengan 9 garis merah dan putih.
Bendera ini juga pernah digunakan pada masa perang di Aceh dan Jawa sebagai simbol perlawanan terhadap penjajahan.
Era Perjuangan Melawan Penjajahan
Pada abad ke-19, Pangeran Diponegoro menggunakan panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Warna-warna ini kemudian dihidupkan kembali oleh mahasiswa dan nasionalis pada awal abad ke-20 sebagai ekspresi nasionalisme melawan penjajahan Belanda.
Kibar Pertama Sang Saka Merah Putih
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bendera pusaka Indonesia, Sang Saka Merah Putih, dikibarkan untuk pertama kalinya di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno, yang menjahit bendera ini dengan bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 cm.
Perjalanan Selama Masa Republik Indonesia
Bendera ini terus menjadi simbol perjuangan dan kemerdekaan selama masa Republik Indonesia. Pada tahun 1958, bendera pusaka ini ditetapkan sebagai Bendera Pusaka Negara. Namun, karena kondisinya yang mulai rapuh, bendera pusaka terakhir kali dikibarkan pada 17 Agustus 1968.
Sejak tahun 1969, sebuah duplikat bendera yang terbuat dari sutera mulai dikibarkan setiap tahun pada peringatan 17 Agustus. Bendera pusaka asli disimpan dengan cermat di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka sebagai bagian dari warisan budaya nasional.
Bendera merah putih Indonesia melambangkan semangat keberanian dan kesucian dalam perjuangan bangsa. Pengibarannya pada hari-hari besar dan peringatan nasional menjadi simbol penghargaan kepada para pahlawan dan sejarah kemerdekaan Indonesia.
Perlindungan dan Penghormatan Bendera
Bendera merah putih Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Larangan-larangan terkait penggunaan bendera ini diatur secara ketat, termasuk larangan merusak, mencoret, atau menghina lambang negara.
Bendera merah putih adalah simbol dari semangat dan kesatuan bangsa Indonesia. Penghormatan terhadap bendera ini sekaligus merupakan penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia yang kita cintai.
Marilah kita terus menghargai dan menjaga kehormatan bendera pusaka merah putih sebagai bagian dari identitas dan harga diri bangsa Indonesia.