Bea Cukai: Pengertian, Dasar Hukum dan Tugasnya
Di era globalisasi ini, aktivitas perdagangan internasional, termasuk ekspor dan impor, menjadi semakin penting bagi kemajuan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, Bea Cukai memainkan peran krusial dalam mengawasi dan mengatur arus barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Bagi para pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor, memahami seluk beluk Bea Cukai menjadi esensial.
Pengertian Bea Cukai
Bea Cukai, sering disingkat BC, merujuk pada pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor dan diimpor. Pungutan ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas barang, melindungi industri dalam negeri, serta optimalisasi penerimaan negara.
Meskipun tidak semua produk ekspor dan impor dikenai bea cukai, pengetahuan tentangnya tetap penting. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi dalam proses ekspor dan impor.
Dasar Hukum Bea Cukai
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.