Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya
Masyarakat Indonesia kembali bersiap menggelar pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November mendatang. Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil bupati.
Sehubungan dengan pelaksanaannya yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS terdiri dari tiga anggota, yang mencakup satu orang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota lainnya. Panitia ini memiliki tugas dan wewenang yang spesifik serta wajib dipatuhi.
Tugas Umum PPS Pilkada 2024
-
Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat.
-
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
-
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
-
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
-
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
-
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
-
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Khusus PSS Pilkada 2024
-
Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
-
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
-
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
-
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
-
Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
-
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
-
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
-
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pilkada 2024
-
Membentuk KPPS.
-
Mengangkat Pantarlih.
-
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
-
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
-
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
-
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
-
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
-
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
-
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
-
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan