Diplomatik: Pengertian ,Fungsi dan Contohnya
Diplomatik adalah seni dan praktik mengelola hubungan internasional melalui negosiasi dan dialog antara perwakilan negara atau organisasi internasional. Dalam konteks ini, diplomatik mencakup upaya untuk mencapai kesepakatan, menyelesaikan konflik, dan memperkuat hubungan antarbangsa. Istilah ini berasal dari kata Yunani ‘diploma’ yang berarti ‘dokumen resmi’, yang menunjukkan pentingnya dokumen dalam hubungan antarnegara.
Fungsi Diplomatik
-
Peningkatan dan Pengembangan Kerja Sama
Perwakilan diplomatik berperan dalam memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya antara negara penerima dan/atau organisasi internasional.
-
Perlindungan Kepentingan Nasional
Mereka melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima. Jika ada ancaman atau masalah hukum, mereka memberikan bantuan hukum dan fisik sesuai dengan peraturan nasional dan hukum internasional.
-
Observasi dan Pelaporan
Perwakilan diplomatik mengamati dan menilai situasi serta kondisi di negara penerima. Laporan mereka membantu pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan yang tepat.
-
Konsuler dan Protokol
Mereka menangani urusan konsuler seperti visa, paspor, dan perlindungan warga negara. Selain itu, mereka juga mengelola protokol dalam hubungan diplomatik.
-
Perbuatan Hukum atas Nama Negara
Perwakilan diplomatik bertindak atas nama negara dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian dan keputusan dengan negara penerima.
-
Meningkatkan Persatuan Warga Negara di Luar Negeri
Mereka berupaya mempererat hubungan antara sesama warga negara Indonesia yang berada di luar negeri
Wewenang Diplomatik
-
Memiliki kekebalan hukum dari yurisdiksi negara penerima. Ini berarti mereka tidak dapat diadili atau dituntut di negara tersebut.
-
Memiliki wewenang untuk melakukan perundingan dengan pejabat dari negara lain. Mereka berbicara atas nama negara mereka dan berusaha mencapai kesepakatan yang menguntungkan.
-
Menyampaikan pesan resmi antara negara-negara. Ini bisa berupa nota diplomatik, surat, atau komunikasi lisan.
-
Mewakili negara mereka di organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, atau Uni Eropa.
-
Bertanggung jawab melindungi warga negara mereka yang berada di negara penerima.

