• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Diplomatik: Pengertian ,Fungsi dan Contohnya

Admin Website by Admin Website
Januari 11, 2025
in Opini
0
Diplomatik: Pengertian ,Fungsi dan Contohnya

Diplomatik: Pengertian ,Fungsi dan Contohnya

Diplomatik adalah seni dan praktik mengelola hubungan internasional melalui negosiasi dan dialog antara perwakilan negara atau organisasi internasional. Dalam konteks ini, diplomatik mencakup upaya untuk mencapai kesepakatan, menyelesaikan konflik, dan memperkuat hubungan antarbangsa. Istilah ini berasal dari kata Yunani ‘diploma’ yang berarti ‘dokumen resmi’, yang menunjukkan pentingnya dokumen dalam hubungan antarnegara.

Fungsi Diplomatik

  1. Peningkatan dan Pengembangan Kerja Sama

    Perwakilan diplomatik berperan dalam memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya antara negara penerima dan/atau organisasi internasional.

  2. Perlindungan Kepentingan Nasional

    Mereka melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima. Jika ada ancaman atau masalah hukum, mereka memberikan bantuan hukum dan fisik sesuai dengan peraturan nasional dan hukum internasional.

  3. Observasi dan Pelaporan

    Perwakilan diplomatik mengamati dan menilai situasi serta kondisi di negara penerima. Laporan mereka membantu pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan yang tepat.

  4. Konsuler dan Protokol

    Mereka menangani urusan konsuler seperti visa, paspor, dan perlindungan warga negara. Selain itu, mereka juga mengelola protokol dalam hubungan diplomatik.

  5. Perbuatan Hukum atas Nama Negara

    Perwakilan diplomatik bertindak atas nama negara dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian dan keputusan dengan negara penerima.

  6. Meningkatkan Persatuan Warga Negara di Luar Negeri

    Mereka berupaya mempererat hubungan antara sesama warga negara Indonesia yang berada di luar negeri

Wewenang Diplomatik

  1. Memiliki kekebalan hukum dari yurisdiksi negara penerima. Ini berarti mereka tidak dapat diadili atau dituntut di negara tersebut.

  2. Memiliki wewenang untuk melakukan perundingan dengan pejabat dari negara lain. Mereka berbicara atas nama negara mereka dan berusaha mencapai kesepakatan yang menguntungkan.

  3. Menyampaikan pesan resmi antara negara-negara. Ini bisa berupa nota diplomatik, surat, atau komunikasi lisan.

  4. Mewakili negara mereka di organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, atau Uni Eropa.

  5. Bertanggung jawab melindungi warga negara mereka yang berada di negara penerima.

Tags: diplomatikfungsi diplomatikhubungan antar negarawewenang diplomatik
Previous Post

Kerajaan Pajang: Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Next Post

Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Next Post
Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya