Selasa, 30 Juni 2026. Fakultas Hukum laksanakan Kuliah Umum “The Right Of Nature Dalam Konteks Keadilan Ekologis” yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H, Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H, Kabag. H. Acara Dr. Rachmad Abduh, S.H, M.H, Kabag. H. Bisnis Dr. Faisal Riza, S.H, M.H. Kepala LAB Hukum Dr. Ismail Koto, S.H, M.H, Sebagai Narasumber Kuliah Umum Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring, Dr. (C) Ibrahim Nainggolan, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum UMSU yang juga Dewan Nasional WALHI Tahun 2009-2012, Direktur Eksekutif Sumatera Utara Rianda Purba.

Pada sambutan dan ucapan selamat datang Dr. Zainuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada sivitas akademika Fakultas Hukum UMSU. Menurutnya, kuliah umum ini menjadi momentum penting untuk memperluas perspektif mahasiswa mengenai perkembangan hukum lingkungan yang saat ini semakin menempatkan alam sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilindungi. Beliau menegaskan bahwa isu keadilan ekologis bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam pembangunan hukum yang berorientasi pada keberlanjutan. Oleh karena itu, mahasiswa hukum diharapkan mampu memahami dinamika perkembangan hukum lingkungan, baik pada tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat berkontribusi dalam melahirkan kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan generasi yang akan datang.

Dalam kuliah umum tersebut, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, memaparkan konsep The Right of Nature sebagai paradigma baru dalam hukum lingkungan yang memandang alam bukan semata-mata sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai entitas yang memiliki hak-hak fundamental untuk tetap hidup, berkembang, dan dipulihkan ketika mengalami kerusakan. Pendekatan ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan ekologis di tengah meningkatnya krisis lingkungan dan perubahan iklim. Perkembangan konsep hak-hak alam dalam perspektif hukum Indonesia serta relevansinya terhadap pembentukan kebijakan lingkungan yang berkeadilan. Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyampaikan berbagai tantangan pengelolaan lingkungan di Sumatera Utara sekaligus mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam melakukan riset, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Di akhir Kuliah Umum beliau berharap terbangunnya sinergi yang berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna melahirkan lulusan hukum yang adaptif terhadap isu-isu lingkungan, mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan ekologis, serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.


