Medan – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peninjauan Kurikulum di Aula Fakultas Hukum UMSU, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan unsur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) serta penyelenggara pemilu di Sumatera Utara sebagai pemangku kepentingan, guna memastikan kurikulum yang dikembangkan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan dinamika hukum kepemiluan.
Dari DKPP RI hadir Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah, S.H., M.H., dan Tenaga Ahli DKPP RI Muhammad Hasan Miajiz. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara [nama], Ketua KPU Kota Medan [nama], dan Ketua Bawaslu Kota Medan. Dari pihak fakultas, hadir Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., para Kepala Bagian FH UMSU, serta Kepala Laboratorium Hukum.
FGD ini digelar sehari setelah DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan kode etik di Ruang Sidang Peradilan Semu FH UMSU, sehingga menjadi rangkaian yang memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua pihak. Forum diskusi difokuskan pada masukan terhadap materi perkuliahan, khususnya yang berkaitan dengan hukum pemilu, etika penyelenggara pemilu, hukum acara, serta penguatan keterampilan praktik mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU Dr. Zainuddin menjelaskan bahwa peninjauan kurikulum merupakan langkah rutin fakultas agar lulusan tetap kompetitif. “Kurikulum tidak boleh berjalan sendiri di ruang kelas. Kami perlu mendengar langsung dari lembaga dan praktisi, apa yang sebenarnya dibutuhkan di lapangan. Kehadiran DKPP, KPU, dan Bawaslu hari ini sangat berharga bagi kami,” ujarnya.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito memberikan pandangan tentang pentingnya pendidikan etika bagi calon sarjana hukum. “Banyak persoalan penyelenggaraan pemilu yang berakar pada etika, bukan semata pada aturan. Karena itu, kami berharap perguruan tinggi hukum memberi ruang yang cukup bagi mata kuliah etika penyelenggara pemilu, agar lulusannya siap menjadi penyelenggara, pengawas, maupun praktisi yang berintegritas,” katanya.

Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah menambahkan pentingnya pembelajaran hukum acara etik yang berbasis praktik, termasuk melalui simulasi persidangan dan kajian terhadap putusan-putusan DKPP. Sementara itu, Tenaga Ahli DKPP RI Muhammad Hasan Miajiz memaparkan sejumlah pokok materi dan perkembangan regulasi yang dapat diintegrasikan ke dalam rencana pembelajaran.

Dari sisi penyelenggara pemilu di daerah, Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Medan, dan Ketua Bawaslu Medan menyampaikan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami teknis kepemiluan, mulai dari tahapan pemilu, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa. Mereka juga membuka peluang kerja sama dalam bentuk magang, riset, dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pendidikan pemilih.
Hasil FGD ini akan menjadi bahan pertimbangan fakultas dalam merumuskan pembaruan kurikulum FH UMSU. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata kepada para narasumber.
