Hukum waris merupakan ketentuan dan wasiat Allah kepada kaum muslimin dan merupakan perkara yang sangat penting dalam kehidupan. Manusia secara fitrah telah dijadikan berpasangan yang selanjutnya membentuk keluarga. Melalui perkawinan terbentuklah hubungan mewarisi berdasarkan hubungan nasab dan hubungan perkawinan. Al qur’an secara terperinci telah menjelaskan pembagian harta warisan, karena Allah Maha Tahu akan banyak terjadi perselisihan dalam pembagian warisan. Allah memberi solusi kepada hamba-hambaNya. Sehingga hubungan kekeluargaan dan ikatan silaturrahim tidak rusak dan putus disebabkan kekisruhan ketika pembagian warisan.
Sumber : Atikarahmi