Hukum yang satu ini tentu jarang sekali terdengar, hukum bisa dibagi menjadi tiga Ius Constitutum atau hukum positif, ius Constituendum atau hukum negative, dan hukum asasi atau hukum alam . hukum yang ini sukses membuat kita takut melanggar aturan yang sama sekali kita tidak tau Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Nggak terbatas waktu.
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya menjelas kan bahwa :
Ius Constitutum
Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang.
Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.
Ius Contituendum
Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang).
Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang
Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada factor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966).Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara :
- Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
- Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
- Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
- Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
Contoh Ius Constitutum dan Ius Contituendum
Sebagai contoh, dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat ‘mengomentari’ Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati.