Tentu kalian Pasti sudah memahami apa itu pernikahan. Namun, apakah kalian sudah sepenuhnya paham dengan Hukum pernikahan dini di Indonesia ? makna dan tujuannya sebenarnya sama. Sama-sama untuk membina rumah tangga. pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Bahkan pernikahan dini sangat mempengaruhi tingkat pendidikan dan ekonomi bagi pelaku pernikahan dini.
Menurut undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk perkawinan di Indonesia pada usia 16 tahun.
Dasar hukum pernikahan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Namun, apakah dengan usia tersebut sudah boleh menikah langsung? Tentu saja tidak, karena harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 yang berbunyi “Apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.”
Apa itu dispensasinya? Yaitu surat permohonan izin menikah dari pengadilan agama dan harus memperoleh izin dari orang tua.
Unicef sebagai salah satu pemerhati pendidikan dan anak di Indonesia, memberikan rekomendasinya sebagai berikut;
- Meningkatkan cakupan layanan pendidikan dan dukungan lainnya bagi anak perempuan usia antara 15 dan 17 tahun.
- Menangani norma sosial dan budaya di tingkat lokal
- Menangani kerentanan akibat kemiskinan dengan menciptakan lebih banyak kesempatan bagi anak perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi dan pelatihan keterampilan ekonomi
- Menargetkan upaya-upaya ke provinsi, kabupaten dan kecamatan dengan prevalensi dan angka mutlak tertinggi perkawinan anak dan remaja perempuan
- Mendukung riset lebih lanjut tentang isu perkawinan usia anak di Indonesia.