Fakultas Hukum melaksanakan Pendadaran Klinis dan Peradilan Semu yang dilaksanakan di Auditorium UMSU.
Dalam Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Aspidum Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Dr. Sugeng Riyanta S.H., M.Hum guna memberikan pembekalan terhadap mahasiswa.
Ditengah maraknya kasus kejahatan yang terjadi di Sumatera Utara, menyebabkan banyak nya jumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan di pengadilan, “ujar Sugeng Riyanta saat memberikan pembekalan dalam acara “Pendadaran Mahasiswa peserta Klinis Hukum dan Peradilan Semu Fakultas Hukum UMSU 2021-2022” di Aula Kampus Utama UMSU,Jalan Kapten Mukhtar Basri Medan, Kamis (27/1/2022)
Sugeng juga menjelaskan bahwa, paradigma yang keliru bahwa tujuan penegakan hukum untuk di proses hukum dan dipenjara, akibatnya hukum itu menjadi refresif sehingga dampaknya lapas penuh/ Over Capacity, Overcrowded.
Beliau juga menambahkan padahal di Indonesia teori pemidanaan ada 2, yaitu Restributive Justice dan Restorative Justice.
Singkatnya Restributive Justice ialah ketika pelaku pelanggar hukum keadilan mengharuskan si pelaku menderita sebagai balasan. Sementara Restorative Justice menjelaskan penyelesaian perkara lebih mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula sehingga keadilan dapat terpenuhi bagi semua pihak.
Sugeng Riyanta juga menambahkan mahasiswa harus menjadi agent Of Change dengan memberikan edukasi, menjadi teladan dan Nilai-nilai Kemuhammadiyaan,”Tutupnya (*)