Pengertian Ajudikasi
Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan dari ajudikasi adalah untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang sedang berlangsung. Putusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga jasa keuangan.
Ciri – Ciri Ajudikasi
Terdapat beberapa ciri-ciri dari ajudikasi, antara lain:
-
Dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dalam sengketa yang sedang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan yang dihasilkan adil dan objektif.
-
Para pihak yang bersengketa memiliki hak untuk menentukan ajudikator yang akan menangani kasus mereka. Hal ini memberikan kepercayaan kepada para pihak bahwa sengketa akan diselesaikan oleh orang yang kompeten dan terpercaya.
-
Apabila konsumen menyetujui putusan ajudikasi, lembaga jasa keuangan wajib melaksanakan putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga jasa keuangan harus bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang telah mereka ambil.
Bentuk-bentuk Ajudikasi
Ajudikasi dapat ditemukan dalam berbagai konteks, termasuk di bidang urusan tanah, perbankan, dan bahkan dalam ranah pidana.
-
Urusan Tanah
Dalam urusan tanah, dapat terjadi ketika terdapat perselisihan terkait kepemilikan atau hak-hak atas tanah. Pihak ketiga, seperti lembaga pertanahan, dapat melakukan ajudikasi untuk mengklarifikasi dan memutuskan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
-
dalam Urusan Perbankan
Dalam dunia perbankan, terjadi dalam kasus-kasus ketidaksepakatan antara nasabah dan lembaga keuangan. Proses ini bisa melibatkan otoritas perbankan yang independen untuk memutuskan sengketa terkait transaksi, pinjaman, atau layanan keuangan lainnya.
-
Pidana
Ajudikasi juga dapat diterapkan dalam sistem pidana. Ini terjadi ketika hakim atau juri memutuskan hasil persidangan terkait tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang, berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan hukum.
Tahapan penyelesaian sengketa Melalui Ajudikasi
Proses ajudikasi melibatkan serangkaian tahapan penting untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif. Berikut tahap – tahap penyelesaiannya :
-
Pemeriksaan Awal
Tahap awal melibatkan pemeriksaan permohonan dan bukti oleh pihak ketiga. Tujuannya adalah memastikan permohonan sesuai prosedur dan syarat.
-
Pembuktian
Pihak yang bersengketa menyajikan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka, seperti dokumen dan kesaksian saksi
-
Pemeriksaan Setempat
Dalam situasi tertentu, pemeriksaan langsung di tempat sengketa dilakukan untuk memahami situasi dengan lebih baik.
-
Kesimpulan dari Para Pihak
Pihak yang bersengketa memberikan argumen terakhir dan merangkum bukti-bukti yang telah disajikan.
-
Pembacaan Keputusan
Pihak ketiga mengambil keputusan berdasarkan bukti, argumen, dan pertimbangan hukum. Keputusan ini diumumkan secara resmi kepada pihak-pihak yang terlibat.