Pengertian Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah tindakan penambahan atau perubahan yang diterapkan pada konstitusi suatu negara, dan perubahan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari naskah konstitusi asli. Di Indonesia, amandemen dalam UUD 1945 harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan kesepakatan dasar.
Penting untuk dicatat bahwa amandemen UUD 1945 harus memastikan beberapa hal, termasuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dan memasukkan penjelasan yang semula terletak di luar naskah ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.
Proses amandemen UUD 1945 dijalankan secara bertahap, dimulai dengan memberikan prioritas pada pasal-pasal yang mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di MPR. Setelah itu, proses perubahan berlanjut dengan menghadapi pasal-pasal yang lebih sulit untuk mencapai kesepakatan
Tujuan Amandemen UUD 1045
Amandemen UUD 1945 memiliki tujuan utama:
-
Pembatasan kekuasaan Presiden.
-
Perluasan otonomi daerah dan desentralisasi.
-
Penegakan hak asasi manusia.
-
Demokratisasi proses pemilihan.
-
Pemisahan struktur TNI dan Polri.
-
Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti DPD, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
Hasil Amandemen UUD 1945
hasil amandemen yang telah dilakukan dalam UUD 1945 untuk memahami perubahan signifikan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.
-
Amandemen I (19 Oktober 1999)
Amandemen pertama, yang dilaksanakan pada Sidang Umum MPR dari 14 hingga 21 Oktober 1999, memiliki fokus utama dalam membatasi kekuasaan Presiden yang dianggap terlalu berlebihan.
Dalam amandemen pertama ini, sembilan pasal mengalami penyempurnaan, termasuk pasal 5, pasal 7, pasal 9, dan pasal 13. Yang lebih penting, amandemen ini mencakup pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR, serta pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dengan satu kali masa jabatan kembali. -
Amandemen II (18 Agustus 2000)
Amandemen kedua, yang berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000, membawa perubahan terkait berbagai aspek, seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Amandemen ini mencerminkan pentingnya otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Selain itu, amandemen ini mengatur lebih lanjut mengenai NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. -
Amandemen III (10 November 2001)
Amandemen ketiga berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 September 2001. Dalam amandemen ini, terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan mendasar melibatkan penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum konstitusional, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, perubahan di Badan Pemeriksa Keuangan, pengaturan kewenangan dan proses pemilihan hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. -
Amandemen IV (10 Agustus 2002)
Amandemen keempat berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002. Amandemen ini melibatkan 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.
Perubahan Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Sebelum Amandemen
Struktur Batang Tubuh UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut:
- 16 Bab
- 37 Pasal
- 65 Ayat
- 4 Pasal Aturan Peralihan PNS
- 2 Ayat Aturan Tambahan
Sesudah Amandemen
Setelah amandemen UUD 1945, istilah “batang tubuh” diganti menjadi “pasal-pasal,” dan struktur konstitusi mengalami perubahan signifikan. Strukturnya sekarang adalah sebagai berikut:
- 20 Bab
- 73 Pasal
- 194 Ayat
- 3 Pasal Aturan Peralihan
- 2 Pasal Aturan Tambahan
Amandemen UUD 1945 adalah salah satu upaya penting untuk memastikan bahwa konstitusi Indonesia tetap relevan dan dapat mengakomodasi perubahan zaman. Melalui empat kali amandemen yang telah dilakukan, konstitusi telah mengalami perubahan yang signifikan, mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.