Tawuran antar pelajar dalam beberapa waktu terakhir sering mendengar kabar tersebut. Tawuran antar pelajar menjadi salah satu masalah serius yang terjadi di lingkungan sekolah. Tawuran antar pelajar dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menekan tindakan tawuran antar pelajar tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang “Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar” sebagai salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.
Pengertian Tawuran antar pelajar
Tawuran antar pelajar adalah bentuk konflik atau kekerasan yang terjadi antara dua atau lebih kelompok pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda.
Tawuran antar pelajar seringkali terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti di jalan atau tempat umum lainnya, dan dapat melibatkan banyak orang.
Tawuran menjadi permasalahan sosial yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tawuran seringkali melibatkan remaja atau anak muda, dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, tawuran juga dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Penyebab Tawuran antar pelajar
Tawuran antar pelajar tentu terjadi jika terdapat penyebabnya,berikut ini berbagai faktor penyebab tawuran antar pelajar :
-
- Persaingan dalam prestasi akademik: Kegiatan belajar mengajar seringkali dijadikan ajang persaingan oleh pelajar. Jika persaingan menjadi tidak sehat, maka bisa memicu tawuran antar pelajar.
- Perbedaan ideologi atau pandangan: Perbedaan pandangan atau ideologi antar kelompok pelajar juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
- Persaingan dalam non-akademik: Tidak hanya prestasi akademik, kegiatan non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
- Gengsi dan ego: Seringkali pelajar menganggap dirinya atau kelompoknya lebih baik daripada pelajar atau kelompok lainnya. Hal ini bisa memicu tawuran antar pelajar.
- Provokasi: Tawuran antar pelajar bisa diprovokasi oleh pihak lain, seperti kelompok geng atau orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menciptakan kerusuhan.
- Konsumsi obat-obatan terlarang: Konsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba dan alkohol bisa mempengaruhi perilaku dan emosi pelajar, sehingga meningkatkan kemungkinan untuk terlibat dalam tawuran antar pelajar.
- Masalah personal: Masalah personal seperti masalah keluarga atau masalah emosional bisa memengaruhi perilaku pelajar dan memicu tawuran antar pelajar.
Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar
Para pelajar yang terlibat dalam Tawuran Antar Pelajar, baik secara individu maupun berkelompok, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti terlibat dalam perkelahian, para pelajar tersebut akan bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kenakalan remaja dapat mencakup perkelahian antara pelajar dan dikategorikan dalam dua bentuk perilaku anak yang bisa berhadapan dengan hukum.
- Pertama, status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah.
- Kedua, juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.
Pada tanggal 6 Desember 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok. Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghormatan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya pencegahan tawuran antar pelajar yang semakin marak.
Kemudia,Pasal 45 KUHP menyatakan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat diadili di pengadilan. Namun, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana yang berbeda secara signifikan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dampak Tawuran Antar Pelajar
Tawuran antar pelajar dapat memiliki dampak yang sangat merugikan baik bagi pelajar itu sendiri, maupun bagi lingkungan sekitarnya. Beberapa dampak negatif dari tawuran antar pelajar antara lain:
- Cedera fisik: Tawuran antar pelajar seringkali berujung pada terjadinya bentrokan fisik antara para pelajar yang terlibat. Hal ini dapat mengakibatkan cedera serius dan bahkan kematian.
- Trauma: Pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat mengalami trauma yang cukup berat, baik fisik maupun psikologis. Trauma ini dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka dan kinerja akademik di sekolah.
- Gangguan keamanan: Tawuran antar pelajar dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar, terutama jika terjadi di jalan umum atau tempat umum. Hal ini dapat menimbulkan rasa ketakutan dan ketidaknyamanan bagi orang-orang di sekitar.
- Kerugian finansial: Tawuran antar pelajar seringkali mengakibatkan kerusakan pada properti publik atau pribadi, seperti kendaraan atau fasilitas umum. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi pihak yang terlibat.
- Pemisahan dan konflik sosial: Tawuran antar pelajar dapat memperkuat pemisahan dan konflik sosial antara kelompok-kelompok tertentu di lingkungan sekolah atau masyarakat. Hal ini dapat memperburuk hubungan antar kelompok dan menyebabkan ketidakharmonisan di lingkungan sekitar.