Pengertian Hukum Perbankan
Hukum perbankan adalah seperangkat aturan dan peraturan hukum yang mengatur kegiatan operasional bank serta transaksi keuangan yang dilakukan oleh bank, seperti pengambilan dan penyimpanan uang, pemberian kredit, pengelolaan dana dan lain sebagainya. Hukum perbankan bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan perbankan, serta melindungi hak dan kepentingan nasabah. Dalam pelaksanaannya, hukum perbankan mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip hukum umum, serta aturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas perbankan. Hal ini juga mencakup tata cara penyelesaian sengketa dalam hubungan antara bank dengan nasabah maupun antar bank itu sendiri.
Pengertian Hukum Perbankan Menurut Para Ahli
- Muhammad Djumhana
Muhamad Djumhana menyatakan bahwa hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur segala aspek kegiatan lembaga keuangan bank, dilihat dari segi esensi dan eksistensinya serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
- Fuady
Fuady merumuskan bahwa hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan sumber hukum lainnya yang mengatur masalah perbankan, termasuk lembaga, kegiatan sehari-hari, perilaku petugas, hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab bank.
- Hermansyah
Hermansyah berpendapat bahwa hukum perbankan adalah seperangkat norma tertulis dan tidak tertulis yang mengatur bank, termasuk lembaga, perusahaan, serta praktek dan proses kerjanya. Dalam semua definisi tersebut, hukum perbankan bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa kegiatan perbankan dilakukan secara legal, aman, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Fungsi dan Tujuan Hukum Perbankan
Pasal 3 Undang-Undang Perbankan menegaskan bahwa fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Ini menunjukkan bahwa bank berperan sebagai perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Namun, perbankan di Indonesia tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan masalah nonekonomis seperti stabilitas nasional yang meliputi stabilitas politik dan sosial. Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa tujuan perbankan di Indonesia adalah untuk mendukung pembangunan nasional dengan meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan kesejahteraan rakyat banyak.
Manfaat Hukum Perbankan
Hukum perbankan memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Hukum perbankan memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dari tindakan perbankan yang merugikan seperti penipuan, penggelapan, dan pelanggaran terhadap privasi nasabah.
- Hukum perbankan mengatur ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh bank dan pelakunya. Hal ini dapat mendorong kepatuhan dan menjaga agar kegiatan perbankan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme.
- Hukum perbankan mengatur tentang kewajiban bank untuk menjaga kesehatan dan stabilitas keuangan mereka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dan mencegah terjadinya krisis keuangan.
- Hukum perbankan juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses ke sumber pendanaan dari bank.
- Hukum perbankan juga dapat membantu membangun hubungan yang baik antara bank dan nasabah, dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini dapat memperkuat kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan perbankan.
Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materi. Sumber hukum materi menentukan isi hukum itu sendiri dan dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan sebagainya. Ahli perbankan menganggap bahwa kebutuhan akan lembaga perbankan dalam masyarakatlah yang menimbulkan isi hukum yang berkaitan. Sumber hukum materiil hanya perlu diperhatikan jika asal-usul hukum perlu diketahui. Sumber hukum formal, di sisi lain, adalah tempat di mana ketentuan hukum dan perundang-undangan tertulis dan tidak tertulis dapat ditemukan. Sumber hukum tertulis merupakan salah satu jenis sumber hukum formal yang terdiri dari segala jenis dokumen tertulis yang berisi ketentuan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan lembaga perbankan.
- Sumber hukum tertulis
- Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang No.10 Tahun 1998
Tentang Perbankan 1999
- Undang-undang No.23 Undang-undang No.3 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan sistem Nilai Tukar
- KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III 13
- KUH Dagang (W.V.K) Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
- Undang-undang No.37 Tahun Tentang Kepailitan dan Kewajiban Membayar Utang 2004 Penundaan
- Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
- Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal 1. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
- Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah
- Sumber Hukum Tidak Tertulis
- Yurisprudensi
- Konvensi (Kebiasaan)
- Doktrin (ilmu Pengetahuan)
- Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan
a.Asas-asas perbankan, asas-asas dasar seperti efisiensi, keefektifan, dan kesehatan bank, serta profesionalisme dan hubungan hak dan kewajiban pelaku perbankan.
b.Hal ini juga meliputi para pelaku di bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi, karyawan, dan pihak terafiliasi, serta bentuk badan hukum pengelola dan kepemilikannya.
c.Kaidah-kaidah perbankan yang memperhatikan kepentingan umum seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat dan perlindungan terhadap nasabah juga diatur oleh hukum perbankan.
d.struktur organisasi yang berhubungan dengan perbankan seperti Dewan Moneter dan Bank Sentral turut diatur.
e.hukum perbankan mengarah pada pengamanan tujuan bisnis bank dengan pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, dan pengelolaan prudent banking.