Apa Itu Hukum Perdata Internasional?
Hukum perdata internasional merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.
Hukum perdata internasional melibatkan peraturan yang mengatasi konflik transaksi internasional, seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, perkawinan antar negara.
Hukum perdata internasional dibuat khusus untuk menjadi patokan hukum yang berlaku dalam permasalahan-permasalahan antar individu yang memiliki yuridiksi berbeda. Dengan kata lain hukum perdata internasional menjaga keamaan kedua belah pihak yang memiliki transaksi.
Berikut Prinsip Dasar Hukum perdata internasional
- Prinsip Lex Loci Contractus: Menurut prinsip ini, hukum yang berlaku dalam suatu kontrak adalah hukum negara di mana kontrak tersebut dibuat.
- Prinsip Lex Loci Delicti: Menurut prinsip ini, hukum yang berlaku dalam kasus kejahatan adalah hukum negara di mana tindakan pidana tersebut dilakukan.
- Prinsip Lex Loci Rei Sitae: Menurut prinsip ini, hukum yang berlaku dalam kasus kepemilikan properti adalah hukum negara di mana properti tersebut terletak.
Berikut Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional
- Yurisdiksi: Yurisdiksi merujuk pada kekuasaan suatu negara untuk memutuskan perselisihan hukum yang melibatkan individu atau badan hukum di negara tersebut. Yurisdiksi dalam konteks Hukum Perdata Internasional dapat bersifat nasional (berdasarkan hukum negara) atau internasional (berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara negara-negara).
- Kontrak Internasional: Hukum Perdata Internasional mengatur pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan kontrak internasional antara pihak dari negara yang berbeda. Ini mencakup penentuan hukum yang berlaku dalam kontrak, resolusi sengketa, dan pemenuhan kewajiban kontrak.
- Tanggung Jawab Sipil: Hukum Perdata Internasional mengatur tanggung jawab sipil antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Ini mencakup pertanggungjawaban dalam hal gugatan perdata, ganti rugi, dan pemulihan kerugian.
- Kepemilikan Properti: Aspek kepemilikan properti dalam konteks internasional juga diatur oleh Hukum Perdata Internasional. Hal ini meliputi peraturan mengenai pembelian, transfer, dan perlindungan hak atas properti di negara lain.
- Perkawinan dan Perceraian Lintas Batas: Hukum Perdata Internasional mengatur pernikahan dan perceraian yang melibatkan pasangan yang berasal dari negara yang berbeda. Ini mencakup pengaturan mengenai validitas pernikahan, hak-hak dan kewajiban pasangan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan perceraian di negara lain.
- Warisan dan Pewarisan: Hukum Perdata Internasional juga mengatur pewarisan dan distribusi harta warisan di antara pihak-pihak dari negara yang berbeda.Ini meliputi pertanyaan mengenai hukum yang berlaku dalam hal pewarisan, hak ahli waris, dan pengakuan dan pelaksanaan putusan warisan di negara lain.
- Penyelesaian Sengketa: Hukum Perdata Internasional mencakup aspek penyelesaian sengketa antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Ini termasuk arbitrase internasional, forum pengadilan internasional, dan pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri.