Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah
Asas Praduga Tak Bersalah atau yang lebih dikenal dengan istilah “Presumption of Innocence” adalah salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan yang mengikat hampir di seluruh negara hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan final.
Dalam pengertian yang sederhana, asas praduga tak bersalah berarti bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena adanya tuduhan atau dugaan terhadapnya. Sebaliknya, pihak yang dituduh harus dianggap sebagai pihak yang tidak bersalah sampai bukti-bukti yang kuat dan sah mengarahkan kepada kesimpulan bahwa dia benar-benar bersalah. Asas ini menempatkan beban pembuktian pada pihak penuntut atau pihak yang menuduh, dan bukan pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Landasan Hukum Praduga Tak Bersalah di Indonesia
Asas Praduga Tak Bersalah memiliki basis hukum yang kuat dalam berbagai undang-undang dan peraturan Indonesia. Dalam hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah diatur dalam Penjelasan Umum Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir 3 huruf C. Selain itu, UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 mengatur asas ini dalam Pasal 8 ayat (1).
-
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Mengatur penegakan hukum dalam perkara pidana di Indonesia. Asas praduga tak bersalah adalah salah satu prinsip yang diakui dan dijunjung tinggi dalam proses peradilan pidana, menurut penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf C Ini berarti bahwa sampai ada bukti yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan sebaliknya, seseorang dianggap tidak bersalah.
-
UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009
Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 mengatur asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Tujuan Asas Praduga Tak Bersalah
Asas Praduga Tak Bersalah memiliki dua tujuan utama:
- Membatasi tindakan aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan adanya asas ini, diharapkan hak dan martabat dari pihak yang diduga tidak tercoreng sebelum terbukti bersalah secara sah.
- Melindungi dan menjamin hak-hak terduga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Asas ini memberikan jaminan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
Contoh Asas Praduga Tak Bersalah
-
Kasus Pidana
Jika seseorang ditangkap dan dianggap terlibat dalam suatu kasus kriminal, dia dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dia tidak bersalah.
-
Media dan Ruang Publik
Jika media melaporkan tentang seseorang yang diduga melakukan kejahatan, mereka harus menggunakan kata-kata yang tepat agar tidak merugikan orang tersebut atau menimbulkan prasangka sebelum kesalahan mereka dibuktikan di pengadilan.
-
Konteks Lain
Konsep praduga tak bersalah dapat digunakan dalam berbagai situasi. Ini termasuk situasi di mana seorang karyawan dituduh melakukan pelanggaran, atau situasi di sistem peradilan remaja di mana seorang remaja dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
-
Tahanan
Ada praduga tak bersalah untuk tahanan yang ditahan oleh otoritas. Mereka dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil.
-
Pengadilan Militer
Pengadilan militer juga menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Jika anggota militer dihadapkan pada tuntutan hukum, mereka dianggap tidak bersalah sampai terbukti dalam sidang yang adil bahwa sebaliknya benar.
-
Kasus Perselisihan Sipil
Prinsip asas praduga tak bersalah berlaku tidak hanya dalam kasus pidana tetapi juga dalam perselisihan sipil. Dalam kasus ini, pihak yang dituduh harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara hukum bahwa sebaliknya tidak benar.