Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga pengawas pemilu di Indonesia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Awalnya, pada tahun 1982, lembaga ini didirikan sebagai respons terhadap protes terhadap pelanggaran pemilu pada tahun 1971 dan 1977.
Pada tahun 2003, lembaga ini berubah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan kemudian menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2007. Undang-undang kemudian menguatkan perannya dalam mengawasi pemilu dan membentuk lembaga permanen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran pemilu dan sengketa serta memberikan rekomendasi dan putusan yang mengikat KPU.
Tugas , Wewenang dan Kewajiban Bawaslu
Tugas , Kewajiban dan Wewenang Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut penjelasannya
Tugas
Dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliku tugas :
- menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
- melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
a. pelanggaran Pemilu; dan
b. sengketa proses Pemilu; - mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
a. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
b. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
c. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. pelaksanaan persiapan lainnyaa dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
a. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
b. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan dan dana kampanye;
f. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
h. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
i. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
k. penetapan hasil Pemilu; - mencegah terjadinya praktik politik uang;
- mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
- mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
a. putusan DKPP;
b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; - menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada
DKPP; - menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - mengevaluasi pengawasan Pemilu;
- mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
Wewenang Bawaslu sebagaimana Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
sebagai berikut:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
- mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Dalam pasal 96 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliki kewajiban :
- bersikap adil dalam menjadikan tugas dan wewenang ,
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; ‘
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.