Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi Merah Putih 2025
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan peluncuran Koperasi Merah Putih yang akan berdiri di setiap unit desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini diharapkan menjadi pilar utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan badan usaha milik masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara kolektif. Mengacu pada laman resmi merahputih.kop.id, koperasi ini beranggotakan warga desa dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang bukan berasal dari unsur pimpinan desa, namun dipilih melalui Musyawarah Desa Khusus.
Peluncuran operasional awal ditargetkan paling lambat pada 28 Oktober 2025, menjadikannya tonggak penting dalam pembangunan ekonomi akar rumput.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih
Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih bersifat ganjil, dengan minimal tiga orang. Formasinya terdiri dari:
-
Ketua
Bertanggung jawab atas kepemimpinan umum koperasi, pengambilan keputusan strategis, dan memastikan koperasi berjalan sesuai visi-misi.
-
Wakil Ketua Bidang Usaha
Membantu ketua dalam pengelolaan dan pengembangan unit usaha, yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, koperasi dapat mengelola usaha seperti gerai kebutuhan pokok, apotek, klinik, simpan pinjam, hingga logistik desa.
-
Anggota Pengurus
Berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan koperasi, pengawasan harian, dan mendukung pelaksanaan program kerja koperasi.
Catatan: Pengurus perlu memperhatikan keterwakilan perempuan dan memiliki kompetensi koperasi yang memadai.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah tugas-tugas utamanya:
-
Mengelola Operasional dan Bidang Usaha
Pengurus bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi semua kegiatan usaha koperasi.
-
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang kemudian disahkan melalui Rapat Anggota.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Anggota wajib digelar secara berkala dan sesuai dengan AD/ART koperasi.
-
Menyusun Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Pengurus harus membuat laporan keuangan dan laporan kinerja secara periodik untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
-
Mengelola Daftar Keanggotaan dan Pengurus
Data anggota dan pengurus terbaru harus selalu diperbarui demi menjaga legalitas dan akuntabilitas koperasi.
-
Mengangkat dan Memberhentikan Pengelola
Pengurus memiliki wewenang untuk menunjuk pengelola koperasi serta memberhentikannya apabila tidak sesuai dengan tujuan organisasi.
-
Mewakili Koperasi dalam Hubungan Eksternal
Ketua atau pengurus dapat mewakili koperasi dalam berinteraksi dengan pihak luar, termasuk pemerintah, mitra usaha, dan lembaga keuangan.
Fungsi Utama Pengurus Koperasi Merah Putih
-
Pengambilan Keputusan Strategis
Pengurus merupakan penentu arah kebijakan koperasi sesuai kebutuhan anggota dan potensi desa.
-
Pelaksana Kebijakan dan Program
Menjalankan kegiatan yang telah dirumuskan dalam rencana kerja dan keputusan rapat.
-
Pengawasan Internal
Mengendalikan operasional agar tetap berjalan efisien dan sesuai aturan.
-
Perwakilan Organisasi
Mewakili koperasi dalam forum eksternal dan menjalin kerja sama strategis.
-
Pemberdayaan Anggota
Menyediakan layanan dan program yang meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan anggota.
Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih, Kepala Desa berperan sebagai Ketua Pengawas ex-officio. Ini memberikan jaminan adanya pengawasan langsung dari pemerintah desa untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan akuntabel.
Penutup
Koperasi Merah Putih adalah langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan ekonomi desa. Dengan susunan pengurus yang jelas, tugas-tugas terdefinisi, dan pengawasan melekat, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi rakyat di tingkat desa.
Dengan menjalankan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh nyata keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat dari desa untuk Indonesia.