Cara Atasi Status BSU yang Berubah dengan Mudah dan Cepat!
Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja swasta dan buruh hingga 31 Juli 2025. Namun, tidak sedikit penerima yang mengeluhkan perubahan status BSU secara tiba-tiba, dari sebelumnya memenuhi syarat menjadi tidak lolos saat dicek ulang melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan berikut ini agar Anda bisa segera mendapatkan hak Anda tanpa kendala!
Apa Arti Perubahan Status BSU?
Seorang warganet membagikan pengalaman di Threads pada 30 Juni 2025, di mana status BSU-nya berubah dari “memenuhi kriteria” menjadi “tidak memenuhi syarat”. Ini bukan kasus tunggal. Banyak pekerja mengalami hal serupa karena verifikasi data BSU dilakukan secara bertahap dan dinamis.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, perubahan status dapat terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran belum final. Data masih diproses dan dipadankan antara Kemnaker, BPJS, serta bank penyalur (Himbara dan BSI).
Cara Atasi Perubahan Status BSU
Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika status BSU berubah mendadak atau masih tertahan di proses verifikasi:
-
-
Cek Status Secara Berkala
- Gunakan situs dan aplikasi resmi:
- Website BPJS BSU: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Website Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store/App Store
- Cek status setiap 1–2 hari untuk memantau pembaruan data terbaru.
-
Pastikan Kepesertaan BPJS Masih Aktif
- Status “tidak memenuhi syarat” bisa muncul jika Anda:
- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak terdaftar dengan benar oleh perusahaan
- Tidak memenuhi kriteria penghasilan di bawah Rp3,5 juta
- Solusi:
- Verifikasi keaktifan di aplikasi JMO
- Cek langsung ke kantor BPJS terdekat
-
-
Pastikan Data Pribadi Sesuai
Periksa kembali data berikut:
- Nama sesuai KTP
- NIK dan tanggal lahir
- Nomor rekening bank aktif dan atas nama sendiri
- Jika ada kesalahan, segera perbarui di kantor BPJS atau minta HRD memperbaiki data melalui sistem SIPP BPJS.
-
Hubungi HRD atau Perusahaan
Mintalah HRD untuk mengecek apakah data Anda sudah dilaporkan dan diperbarui dengan benar. Perusahaan berperan penting dalam memastikan laporan pekerja ke BPJS sesuai persyaratan.
-
Laporkan ke Call Center Resmi
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan namun status tetap tidak berubah:
- Call Center Kemnaker: 1500-630
- BPJS Ketenagakerjaan: 175
- Email: bsu@kemnaker.go.id
- Siapkan dokumen seperti:
- KTP
- Bukti kepesertaan BPJS
- Slip gaji atau surat keterangan dari HRD
Cara Cek Status BSU Lewat HP
-
Via Website Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru
- Masukkan NIK dan data pribadi
- Cek status pada dashboard akun
-
Via Website BPJS
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- No HP dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status
-
Via Aplikasi JMO
- Unduh dan login ke aplikasi JMO
- Pilih menu “BSU”
- Masukkan data dan cek status secara langsung
Dokumen untuk Penerima BSU Non-Rekening
Jika Anda termasuk penerima BSU melalui Kantor Pos, siapkan:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Pastikan nama dan NIK sesuai dengan sistem POS
-
Ikuti jadwal pencairan sesuai pengumuman resmi
Kenapa Status Bisa Berubah?
Beberapa alasan perubahan status:
-
Data tidak sesuai dengan syarat Permenaker No. 5/2025
-
Nomor rekening tidak aktif atau tidak valid
-
Tidak aktif di BPJS pada April 2025
-
Penerima bantuan lain seperti PKH dalam periode sama
Penutup
Perubahan status BSU bukan akhir segalanya. Selama Anda memenuhi syarat, masih ada peluang bantuan bisa cair. Lakukan pengecekan secara berkala, pastikan data sudah valid, dan segera laporkan ke pihak terkait jika ada kejanggalan.
Pantau terus perkembangan melalui situs resmi dan hindari informasi dari sumber yang tidak kredibel. Semoga BSU 2025 segera cair dan meringankan beban ekonomi Anda!