Apa Itu Bansos PBI JK? Berikut Persyaratannya
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan akses layanan kesehatan yang merata melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satu program tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu agar dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis.
Apa Itu Bansos PBI JK?
Bansos PBI JK adalah program pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima program ini tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Penerima bansos ini biasanya mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang memungkinkan mereka mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya. Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Kriteria Penerima Bansos PBI JK
Agar memenuhi syarat sebagai penerima bansos PBI JK, masyarakat harus memenuhi kriteria berikut:
-
Berpenghasilan Rendah: Individu atau keluarga yang memiliki penghasilan rendah dan telah diverifikasi melalui survei BPJS serta Kementerian Sosial.
-
Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-
Memiliki NIK yang Valid: Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan tercatat di Dukcapil.
-
Bukan Peserta BPJS Mandiri: Bansos ini dikhususkan untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
-
Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS diperlukan untuk mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Ada beberapa cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima PBI JK:
-
Melalui Website Cek Bansos Kemensos:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
- Isi nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
- Klik “Cari Data” untuk mengetahui status kepesertaan.
-
Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan:
- Hubungi nomor WhatsApp 0811-8750-400 (Chika).
- Pilih opsi Cek Status Peserta, lalu masukkan NIK atau Nomor BPJS.
- Masukkan tanggal lahir dalam format YYYYMMDD.
- Tunggu informasi tentang status kepesertaan.
Cara Daftar Bansos PBI JK
Proses pendaftaran bansos PBI JK melibatkan beberapa tahapan:
-
Pendataan: Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan.
-
Verifikasi Data: Kementerian Sosial memeriksa dan memvalidasi data calon penerima.
-
Integrasi dengan NIK: Data calon penerima disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan untuk menghindari duplikasi.
-
Pendaftaran di BPJS Kesehatan: Calon penerima yang lolos verifikasi akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK dan menerima pemberitahuan resmi.
Bentuk Bantuan PBI JK
Bansos PBI JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Bantuan ini berupa layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Manfaat Program PBI JK
Program PBI JK memiliki dampak besar dalam memberikan akses kesehatan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Dengan adanya bantuan ini, penerima manfaat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir akan biaya.
Program PBI JK menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan yang inklusif dan berkualitas. Jika Anda memenuhi kriteria, pastikan untuk mengecek status Anda sebagai penerima bansos ini melalui metode yang telah disebutkan.