Bansos PKH Tahap 2 2025: Berikut Jadwal dan Ketentuan Penyaluran Dananya!
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2025. Proses pencairan bantuan ini sudah berlangsung sejak akhir Mei dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025. Program ini bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan miskin agar mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, syarat penerima, hingga cara mengecek status bansos PKH tahap 2 tahun 2025.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga prasejahtera yang memiliki anggota rumah tangga dalam kategori pendidikan (anak sekolah), kesehatan (ibu hamil dan balita), serta kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas berat). Dana PKH disalurkan empat kali dalam setahun atau per triwulan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Penyaluran bansos PKH tahun ini dilakukan dalam empat tahap sesuai jadwal triwulanan:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2025 (sudah selesai)
-
Tahap 2: April – Juni 2025 (sedang berlangsung, mulai cair akhir Mei hingga pertengahan Juli)
-
Tahap 3: Juli – September 2025
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Untuk tahap 2, pencairan dimulai pada 28 Mei 2025 dan terus berlangsung secara bertahap hingga pertengahan atau akhir Juni 2025, tergantung validasi data di masing-masing daerah. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), PT Pos Indonesia, dan e-warong.
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Jumlah bantuan yang diterima tergantung pada komponen anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Berikut rincian bantuannya per tahap:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Catatan: Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen bantuan jika memenuhi kriteria.
Syarat Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2025
Untuk menerima bantuan PKH tahap kedua, penerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
-
Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif
-
Termasuk dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin
-
Memiliki anggota keluarga sesuai komponen PKH
-
Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai atau pensiunan BUMN/BUMD
-
Tidak sedang menerima bantuan lain yang sejenis seperti BLT UMKM atau Prakerja
-
Memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2
-
Melalui Website Kemensos
- Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap dan kode captcha
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan status penerimaan PKH jika Anda terdaftar
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store
- Buat akun dengan NIK, KK, email, dan unggah foto KTP
- Login dan buka menu “Cek Bansos”
- Informasi bansos akan muncul sesuai data Anda
-
Melalui Kantor Pos
- Datangi kantor pos sesuai domisili
- Bawa KTP dan KK
- Tanyakan ke petugas mengenai status dan jadwal pencairan bantuan
Cara Mencairkan Dana PKH Tahap 2
-
Melalui ATM Bank Himbara
- Kunjungi ATM BRI, BNI, Mandiri, atau BTN
- Masukkan Kartu KKS dan PIN
- Pilih menu Tarik Tunai dan nominal sesuai saldo
- Ambil uang tunai
-
Melalui Kantor Pos
- Bawa KTP dan undangan dari Pos Indonesia (jika ada)
- Bantuan bisa diambil sendiri atau diwakilkan (harus tercantum dalam KK dan membawa dokumen pendukung)
Informasi Tambahan
-
Pemerintah menonaktifkan 1,9 juta KPM dari PKH tahap 2 karena tidak lagi memenuhi kriteria.
-
Pastikan data Anda terdaftar dan valid di DTSEN agar tidak terlewat pencairan bantuan.
-
Status SPM dan SP2D menentukan kapan bantuan dapat dicairkan.
Penutup
Pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Bagi penerima manfaat, pastikan selalu mengecek status bantuan secara rutin dan segera cairkan dana jika telah tersedia.
Gunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga Anda.