Berita
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
Berita
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) di Kota Medan

March 27, 2025
in Berita
0
Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) di Kota Medan

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) di Kota Medan

Share on FacebookShare on Twitter

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) di Kota Medan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau biasa disebut Surat Keterangan Miskin adalah salah satu dokumen yang sering diperlukan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar beasiswa, mengajukan bantuan sosial, atau keperluan administratif lainnya.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarga tersebut dalam keadaan ekonomi yang tidak mampu. Bagi warga Kota Medan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengurus SKTM:




  1. Persiapkan Persyaratan Dokumen

    Sebelum mengurus SKTM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang umumnya diminta untuk pengajuan SKTM adalah sebagai berikut:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (jika yang mengajukan orang dewasa) atau orang tua/wali (jika pengajuan atas nama anak).
    • Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
    • Surat Keterangan Penghasilan atau bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi (seperti slip gaji, surat keterangan dari RT/RW, dan lainnya).
    • Pas Foto ukuran 3×4 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW yang menyatakan bahwa pemohon benar-benar dalam keadaan tidak mampu.
    • Pastikan Anda juga memeriksa persyaratan tambahan atau perubahan yang mungkin berlaku, tergantung pada tujuan penggunaan SKTM (misalnya untuk pengajuan beasiswa, bantuan sosial, atau lainnya).



  2. Kunjungi Kantor Kelurahan

    Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kelurahan tempat tinggal Anda. Di kantor kelurahan, Anda dapat mengajukan permohonan SKTM dengan mengisi formulir yang disediakan. Biasanya, Anda akan diminta untuk membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
    Petugas di kelurahan akan memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas terkait prosedur lebih lanjut.

  3. Mengisi Formulir Permohonan

    Setelah datang ke kantor kelurahan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKTM. Formulir ini akan mencantumkan data diri Anda, termasuk alasan mengapa Anda mengajukan SKTM. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas.

  4. Proses Verifikasi oleh RT/RW dan Kelurahan

    Setelah formulir diisi, petugas kelurahan akan memverifikasi data Anda. Biasanya, mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengamatan kondisi ekonomi di lapangan, termasuk mengecek keadaan rumah dan penghasilan keluarga. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan SKTM benar-benar berdasarkan kondisi yang sesuai.




    RT/RW setempat biasanya juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi. Mereka akan memberikan rekomendasi terkait kelayakan permohonan SKTM berdasarkan kondisi sosial-ekonomi warga di lingkungan tersebut.

  5. Pengambilan Surat Keterangan Tidak Mampu

    Jika semua proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, petugas kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Anda. Biasanya, surat ini dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah permohonan diajukan.

  6. Penting untuk Diingat

    Hal yang perlu diketahui bahwa proses pengurusan SKTM tidak dipungut biaya atau gratis, hal ini perlu diketahui mengingat banyak sekali terjadinya pungli yang terjadi saat ini. SKTM berlaku untuk keperluan tertentu dan hanya dalam kurun waktu tertentu. Beberapa keperluan, seperti beasiswa atau bantuan sosial, mungkin memerlukan SKTM yang masih berlaku, jadi pastikan Anda mengecek waktu berlakunya. Jika ada perubahan data atau status ekonomi Anda (misalnya sudah tidak lagi membutuhkan SKTM), segera laporkan ke kelurahan untuk pembaruan data.




  7. Pengajuan Via Online

    Beberapa kelurahan di Kota Medan mulai menawarkan sistem pengurusan SKTM secara online melalui portal resmi Pemerintah Kota Medan atau aplikasi tertentu. Anda dapat mengecek situs web kelurahan atau Dinas Sosial Kota Medan untuk mengetahui apakah layanan pengajuan SKTM online sudah tersedia di kelurahan tempat tinggal Anda.

ShareTweetPin
Previous Post

Diskon 20 Persen Tol Sumatera Utara Ini Dia Rinciannya

Next Post

Hasil Sidang Isbat 2025: Penetapan Hari Lebaran untuk NU dan Muhammadiyah

Next Post
Hasil Sidang Isbat 2025: Penetapan Hari Lebaran untuk NU dan Muhammadiyah

Hasil Sidang Isbat 2025: Penetapan Hari Lebaran untuk NU dan Muhammadiyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Lainnya
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cara Urus Kartu KIP Kuliah Setelah Lulus Pilihan Kampus
  • Pemadaman Listrik Medan 5 Agustus 2025: Siapkan Powerbank
  • Cara Cek Status Keaktifan KIS BPJS Kesehatan Tahun 2025, Berikut Caranya!
  • PKH Tahap 3 Bulan Juli 2025 Segera Cair! Berikut Cara Cek Pencairannya
  • Cek Jadwal Penyaluran Dana Bansos PIP untuk Anak Sekolah yang Tidak Mampu!

Recent Comments

  1. hotmiar haloho on Cek Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Mei 2025!
  2. Rohati on Cek Pencairan Dana PKH Bulan Mei 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!
  3. Fahrudin on Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Januari 2025
  4. PUKUL MUNDUR TNI KE BARAK! – UNIT KEGIATAN PERS MAHASISWA CIVITAS UNMER MALANG on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  5. Cantika on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita dan Informasi
  • Contact
  • Home 2
  • Sample Page

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.