Berapa Sih Besaran Gaji Koperasi Merah Putih Tahun 2025? Berikut Rinciannya!
Koperasi Merah Putih menjadi salah satu inisiatif besar dari pemerintah dalam membangkitkan ekonomi desa secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Seiring dengan pembentukan koperasi ini, pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah: berapa sih sebenarnya besaran gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih tahun 2025?
Rumor tentang besaran gaji fantastis hingga belasan juta rupiah sempat ramai di media sosial. Tapi bagaimana faktanya? Mari kita simak ulasannya berikut ini.
Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mencapai Rp 8 Juta per Bulan?
Berbagai kabar menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa menerima gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, bahkan disebutkan bahwa pengawas menerima gaji hingga Rp 15 juta per bulan. Namun, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi membantah klaim tersebut secara tegas.
“Belum ada keputusan final. Gaji belum ditetapkan dan masih dalam tahap perencanaan,” ujar Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, 26 Mei 2025.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, juga menyatakan bahwa saat ini fokus utama adalah membentuk struktur organisasi dan menyeleksi pengurus, bukan membahas honorarium.
Penentuan Gaji Lewat Rapat Anggota
Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, penentuan gaji dalam koperasi bukan ditetapkan pemerintah pusat, tetapi diserahkan kepada rapat anggota koperasi (RAT). Gaji akan ditentukan setelah koperasi aktif dan memiliki sumber penghasilan yang jelas.
“Setiap koperasi punya otonomi untuk menentukan honor pengurus sesuai kondisi dan kemampuan keuangan koperasi masing-masing,” tegas Adi.
Jadi, tidak ada standar nasional untuk gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Struktur dan Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih
Sesuai pedoman dari Kementerian Koperasi dan UKM, struktur dasar Koperasi Merah Putih terdiri dari:
-
3 orang pengawas
-
5 orang pengurus (termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara)
Syarat Umum Pengurus dan Pengawas:
-
WNI berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
-
Tidak memiliki catatan negatif di SLIK OJK
-
Tidak memiliki hubungan keluarga dekat antar pengurus
-
Minimal lulusan SMA/SMK
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Tidak pernah dipidana
-
Bukan perangkat desa atau pejabat desa
Masa Jabatan:
-
Mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992, masa jabatan pengurus koperasi maksimal 5 tahun dan bisa dipilih kembali hingga 2 periode (maksimal 10 tahun).
Gaji Ketua Koperasi Merah Putih: Belum Ditentukan, Tapi Bisa Diatur Sendiri
Meski belum ada regulasi resmi, gaji Ketua Koperasi Merah Putih bisa ditetapkan berdasarkan keputusan internal koperasi setelah unit usaha berjalan. Faktor utama yang memengaruhi besaran gaji adalah kemampuan finansial koperasi, yang didasarkan pada hasil dari usaha simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, logistik desa, dan sebagainya.
Bolehkah Pensiunan BUMN Jadi Manajer Koperasi?
Wakil Menteri Koperasi juga menyampaikan bahwa pensiunan BUMN diperbolehkan menjadi manajer koperasi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pengelolaan koperasi secara profesional, meski saat ini masih dalam tahap pembentukan.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih Tahun 2025
Bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung atau membentuk koperasi ini, berikut langkah-langkahnya:
-
Akses situs resmi: https://kopdesmerahputih.kop.id
-
Pilih opsi:
- Mendirikan koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif
-
Lengkapi data dan dokumen:
- Akta notaris
- Berita acara musyawarah desa
- Struktur organisasi
-
Klik tombol “Daftar Sekarang”
Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi?
Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih mulai beroperasi secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Setiap koperasi akan mendapatkan dana awal sebesar Rp 3 hingga Rp 5 miliar.
Kesimpulan
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai besaran gaji pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih. Semua akan ditentukan oleh masing-masing koperasi melalui musyawarah anggota, berdasarkan kemampuan keuangan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
Jadi, jika Anda mendengar kabar gaji pengurus mencapai Rp 8 juta atau pengawas hingga Rp 15 juta, harap kritis dan tunggu ketetapan resmi dari koperasi yang bersangkutan.