Cara Cetak Ulang Ijazah yang Hilang Beserta Syaratnya
Ijazah merupakan dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah lulus pendidikan formal di tingkat tertentu. Dokumen ini sangat penting untuk melamar pekerjaan atau keperluan administratif lainnya. Namun, apa yang harus dilakukan jika ijazah hilang? Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus cetak ulang dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) beserta syarat-syaratnya.
-
Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwenang
Langkah pertama dalam mengurus ijazah yang hilang adalah melaporkan kehilangannya ke pihak kepolisian. Datanglah ke Polsek terdekat dan minta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Ijazah. Dokumen ini penting sebagai bukti legal dalam proses permohonan SKPI.
Syarat:-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi ijazah jika masih ada
-
Meterai 6.000
-
-
Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan ke sekolah atau lembaga pendidikan, persiapkan dokumen-dokumen pendukung. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian
-
Fotokopi identitas diri (KTP atau SIM)
-
Fotokopi ijazah yang hilang (jika tersedia)
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar
-
-
Menghubungi Lembaga Pendidikan yang Menerbitkan Ijazah
Setelah melaporkan kehilangan ke kepolisian dan mempersiapkan dokumen, langkah berikutnya adalah menghubungi sekolah atau perguruan tinggi tempat ijazah diterbitkan. Di sini, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai proses pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Prosedur di Sekolah:-
Bawa dokumen lengkap ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah atau perguruan tinggi.
-
Jelaskan situasi dan ajukan permohonan untuk SKPI.
-
Sekolah akan menyiapkan SKPI dengan kop resmi sekolah. SKPI ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas meterai, dan pas foto ditempel dengan cap tiga jari kiri seperti ijazah asli.
Catatan: Jika sekolah sudah tidak beroperasi, langsung hubungi Dinas Pendidikan di kota/kabupaten terkait untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
-
-
Prosedur di Dinas Pendidikan
Jika sekolah tidak ada, atau jika dibutuhkan legalisasi lebih lanjut, pergilah ke kantor Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten tempat sekolah tersebut berada. Dinas Pendidikan akan meninjau dan melengkapi SKPI dengan tanda tangan pejabat terkait.
Syarat Tambahan:-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, ditandatangani di atas meterai
-
Surat Pernyataan dari dua orang teman seangkatan sebagai saksi, masing-masing disertai fotokopi KTP yang telah dilegalisasi
-
-
Tunggu Proses Verifikasi
Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi akan dilakukan. Waktu proses ini bervariasi tergantung kebijakan dan kepadatan kerja di lembaga pendidikan. Dinas Pendidikan akan memastikan keaslian data dan bahwa pemohon adalah pemilik sah ijazah yang hilang.
-
Pengambilan SKPI
Jika permohonan telah disetujui, pihak sekolah atau Dinas Pendidikan akan memberitahukan kapan SKPI dapat diambil. Periksa kembali data yang tercantum pada SKPI untuk memastikan tidak ada kesalahan. SKPI ini memiliki fungsi yang sama dengan ijazah asli dan dapat digunakan untuk keperluan yang memerlukan dokumen ijazah.
Pentingnya Menyimpan Dokumen Pengganti dengan Baik
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ini adalah pengganti sah ijazah asli yang hilang. Pastikan SKPI disimpan dengan aman dan buat salinan untuk menghindari proses yang sama jika terjadi kehilangan lagi.