Cara Membuat Kartu Kuning dengan Mudah 2025
Kartu Kuning atau AK1 (Antar Kerja) adalah salah satu dokumen penting bagi pencari kerja di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang sedang aktif mencari pekerjaan. Selain itu, beberapa instansi pemerintah dan perusahaan swasta juga mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran kerja.
Berikut panduan lengkap cara membuat kartu kuning dengan mudah tahun 2025, baik secara langsung (offline) maupun online.
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu Kuning atau AK1 adalah dokumen resmi dari Disnaker yang memuat informasi pencari kerja, mulai dari identitas pribadi, pendidikan terakhir, hingga pengalaman kerja dan keterampilan. Dokumen ini juga digunakan oleh pemerintah untuk mendata jumlah pengangguran dan menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif.
Manfaat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
-
Syarat Melamar Pekerjaan
Kartu kuning dibutuhkan saat melamar kerja di instansi pemerintahan, dan bahkan beberapa perusahaan swasta.
-
Terdaftar Resmi sebagai Pencari Kerja
Dengan memiliki kartu ini, Anda tercatat secara resmi di Disnaker sebagai pencari kerja aktif.
-
Mendukung Pendataan Pemerintah
Data dari kartu kuning digunakan untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan menurunkan angka pengangguran.
-
Berlaku Nasional dan Gratis
Kartu kuning berlaku secara nasional selama 2 tahun dan gratis saat dibuat.
Syarat Membuat Kartu Kuning 2025
Sebelum ke Disnaker atau mendaftar online, siapkan dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Ijazah terakhir (asli dan fotokopi)
-
Fotokopi Akta Kelahiran
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 cm (latar belakang merah)
-
Fotokopi sertifikat keterampilan (jika ada)
-
Daftar riwayat hidup (jika ada pengalaman kerja)
Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan, jadi cek terlebih dahulu di website resmi Disnaker setempat.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
-
Kunjungi Kantor Disnaker Sesuai Domisili KTP
-
Datangi Loket Pembuatan AK1
-
Jika bingung, tanyakan ke petugas untuk diarahkan.
-
Serahkan Semua Dokumen Persyaratan
-
Tunggu Proses Pencetakan
-
Lakukan Legalisasi
-
Setelah kartu dicetak, Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi agar kartu sah digunakan.
-
Proses ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Jika Anda ingin membuat kartu kuning secara digital, ikuti langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi: https://karirhub.kemnaker.go.id/
-
Klik Daftar dan isi data seperti NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan kata sandi.
-
Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
-
Lengkapi data diri, riwayat pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja.
-
Unggah pas foto ukuran 3×4 cm.
-
Klik tombol Simpan.
Setelah proses selesai, Anda tetap perlu mendatangi Disnaker untuk mencetak dan melegalisasi kartu kuning.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan. Proses perpanjangan dilakukan di kantor Disnaker dengan membawa kartu asli.
Tips Tambahan
-
Buat fotokopi kartu kuning setelah dicetak untuk keperluan lamaran kerja.
-
Simpan versi digital jika memungkinkan.
-
Laporkan jika ada pungutan liar karena pembuatan kartu ini gratis.
Kesimpulan
Membuat kartu kuning di tahun 2025 sangat mudah dan bisa dilakukan baik secara offline di kantor Disnaker maupun secara online melalui website resmi Kemnaker. Pastikan semua syarat dipenuhi agar proses berjalan lancar dan cepat.
Dengan memiliki kartu kuning, Anda bisa lebih mudah melamar kerja sekaligus terdaftar resmi sebagai pencari kerja di Indonesia.