Cara Membuat KK Barcode Secara Online
Pemerintah Indonesia kini telah menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) barcode. KK barcode ini bisa dibuat secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Prosesnya lebih praktis dan efisien, karena masyarakat hanya perlu mengakses layanan secara daring, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Namun, bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, pembuatan KK barcode juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil, membawa berkas-berkas yang diperlukan, dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai kedua cara tersebut.
KK barcode memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan KK versi lama yang belum terbarui. Salah satunya adalah adanya tanda tangan elektronik yang tertera dalam barcode, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, serta dilengkapi stempel resmi dari Disdukcapil.
KK terbaru ini juga tidak memerlukan proses legalisir untuk berbagai kepentingan administrasi, sehingga masyarakat tidak lagi harus repot-repot mengurus legalisir KK. Lebih dari itu, KK barcode dapat diakses secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), memungkinkan masyarakat untuk melihat dan menggunakan.
KK kapan saja dan di mana saja, tanpa harus membawa fisik dokumennya.
Bagi anda yang ingin mengganti KK lama dengan KK barcode terbaru dapat dilakukan dengan cara online tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cara Membuat KK Barcode Secara Online
Berikut dibawah ini tata cara mengganti KK lama dengan KK barcode terbaru secara online:
-
Daftar akun aplikasi IKD, namun bagi anda yang sudah memiliki akun IKD, silahkan login ke aplikasi tersebut
-
Kemudian, klik menu “Pelayanan”
-
Selanjutnya, klik menu “Ajukan” di menu bagian “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
-
Isi PIN akun IKD anda
-
Selanjutnya pilih alasan anda mengajukan permohonan cetak KK. Contohnya, karena hilang atau rusak, dll
-
Isi kode captcha dan kemudian pilih menu “Ajukan”
-
Apabila sudah disetujui, anda akan menerima email berisi kode QR dari dukcapil
-
Kemudian, pindai QR di email anda dan isi PIN serta captcha
-
Pilih opsi “Cetak Salinan”.
Apabila anda tidak memahami tata cara online, penggantian KK lama ke KK barcode juga dapat dilakukan secara offline atau langsung dengan cara mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah anda.
Cara Membuat KK Barcode Secara Offline
Bagi anda yang ingin membuat KK barcode secara offline atau langsung dapat mengikuti tata cara berikut ini:
-
Kunjungi kantor Disdukcapil dengan membawa berkas – berkas yang diperlukan, seperti:
-
KK asli
-
KTP asli
-
Surat nikah
-
Ijazah
-
Akta kelahiran
-
-
Serta dokumen – dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan identitas keluarga.
-
Menyertakan email yang aktif
-
Menyertakan nomor handphone atau telepon
-
Terakhir, ajukan surat permohonan perubahan KK lama menjadi KK barcode ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.
Dengan adanya layanan KK barcode, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam modernisasi administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam proses pembuatan dan penggunaan Kartu Keluarga, tetapi juga memberikan jaminan legalitas melalui tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum. Masyarakat kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus dokumen penting tanpa harus terhambat oleh proses yang rumit.
Dengan akses digital yang tersedia melalui aplikasi IKD, diharapkan setiap individu dapat dengan mudah mengakses informasi kependudukan mereka kapan saja dan di mana saja, menjadikan administrasi kependudukan lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.