Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, pendaftaran CPNS, pendidikan, maupun keperluan perjalanan luar negeri. Kini, cara membuat SKCK semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis oleh Polri.
Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan permohonan SKCK, tetapi juga menikmati berbagai fitur layanan kepolisian lainnya. Meski proses awal dilakukan secara online, pencetakan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi.
Syarat Membuat SKCK Online Tahun 2025
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, siapkan dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:
-
Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Scan Kartu Keluarga (KK)
-
Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar merah
-
Scan Akta Kelahiran
-
Scan Paspor (khusus untuk keperluan luar negeri)
-
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
-
Pastikan semua file jelas dan terbaca agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi oleh pihak kepolisian.
Cara Membuat SKCK Online Tahun 2025
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan SKCK secara online melalui Super Apps Presisi:
-
Unduh Aplikasi
Download aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi Akun
Daftar dengan mengisi data diri lengkap, unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
-
Ajukan SKCK
Buka menu “SKCK” di halaman utama, klik “Ajukan SKCK”, lalu baca dan setujui ketentuan yang berlaku.
-
Isi Formulir
Lengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
-
Pilih Metode Pembayaran
Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account seperti yang diarahkan dalam aplikasi.
-
Terima Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email Anda.
-
Cetak SKCK di Kantor Polisi
Datangi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran untuk mencetak SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK Online 2025
Biaya pembuatan SKCK tahun 2025 tetap Rp30.000, sesuai dengan:
-
UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP
-
PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Kepolisian
-
PP No. 60 Tahun 2016
-
Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.
Cara Membuat SKCK Secara Offline 2025
Bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional, pembuatan SKCK secara offline juga masih tersedia:
-
-
Datangi Polsek atau Polres Terdekat
Kunjungi loket pelayanan SKCK pada hari kerja: Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
-
Serahkan Dokumen
Syarat offline:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
- Pas foto ukuran 4×6 (6 lembar)
- Bukti kepesertaan BPJS aktif
-
-
Ambil Sidik Jari
Jika belum memiliki rumus sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari (biaya sekitar Rp5.000 atau sesuai kebijakan Polres).
-
Lakukan Pembayaran
Bayar biaya SKCK di loket sesuai ketentuan.
-
Tunggu Proses Cetak
SKCK akan dicetak dan bisa langsung dibawa pulang.
Tips Tambahan
-
Ajukan SKCK jauh-jauh hari sebelum tanggal penting seperti wawancara kerja atau seleksi CPNS.
-
Pastikan koneksi internet stabil saat mendaftar via aplikasi.
-
Simpan barcode pendaftaran dan bukti pembayaran dengan baik.
Dengan hadirnya layanan Super Apps Presisi, mengurus SKCK kini lebih cepat, efisien, dan bisa dilakukan dari mana saja. Namun, jangan lupa bahwa pencetakan tetap dilakukan secara langsung di kantor polisi. Jadi, persiapkan dokumen dan waktu Anda dengan baik agar proses berjalan lancar.