Cara Mencairkan Data JHT untuk Kalian yang Sudah Pensiun
Bagi kalian yang sudah memasuki masa pensiun, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah. JHT merupakan program perlindungan dari pemerintah untuk memberikan uang tunai kepada pekerja saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Saat ini, klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau situs Lapak Asik, serta secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut panduan lengkap cara mencairkan saldo JHT bagi peserta pensiun:
Syarat Mencairkan JHT bagi Peserta Pensiun
Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda termasuk dalam kategori yang berhak mencairkan saldo JHT secara penuh. Berikut syarat utamanya:
-
Usia pensiun minimal 56 tahun
-
Telah berhenti bekerja (baik karena pensiun, PKWT selesai, mengundurkan diri, PHK, dll)
-
Memiliki dokumen pendukung:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan aktif
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO (Online)
Berikut langkah mencairkan saldo JHT secara mandiri dari rumah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
-
Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
-
Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau. Klik Selanjutnya.
-
Pilih Sebab Klaim, misalnya karena pensiun, lalu lanjutkan.
-
Cek data kepesertaan Anda. Jika sudah benar, pilih Sudah.
-
Ambil foto selfie sesuai instruksi untuk verifikasi wajah.
-
Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, klik Selanjutnya.
-
Halaman selanjutnya akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
-
Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
-
Pengajuan berhasil. Anda bisa memantau status klaim di menu Tracking Klaim.
Catatan: Jika saldo Anda di bawah Rp10 juta, proses pencairan bisa selesai dalam 1 hari kerja. Jika lebih dari itu, butuh hingga 5 hari kerja.
Cara Mencairkan JHT via Situs Lapak Asik (Online)
Jika Anda tidak menggunakan aplikasi JMO, bisa memilih cara ini:
-
Kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan.
-
Unggah dokumen yang diminta:
-
Foto KTP, KK, buku tabungan, dan kartu peserta
-
Foto diri tampak depan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, max 6 MB)
-
Klik Simpan, lalu tunggu jadwal wawancara online via email.
-
Lakukan wawancara melalui video call dengan petugas BPJS.
-
Setelah verifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan.
Cara Mencairkan JHT secara Offline di Kantor BPJS
Jika lebih nyaman mencairkan secara langsung, lakukan langkah berikut:
-
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Bawa semua dokumen asli (KTP, KK, Buku Tabungan, Kartu Peserta).
-
Isi formulir klaim JHT dan ambil nomor antrean.
-
Tunggu panggilan untuk wawancara dan verifikasi dokumen.
-
Jika disetujui, Anda akan menerima tanda terima.
-
Tunggu dana cair ke rekening dan isi e-survey kepuasan layanan.
Jenis-Jenis Klaim JHT yang Tersedia
-
Klaim Penuh: Untuk pensiun, PHK, meninggalkan Indonesia, cacat total, atau meninggal dunia.
-
Klaim Sebagian 10%: Untuk peserta aktif yang telah bekerja minimal 10 tahun.
-
Klaim Sebagian 30%: Untuk keperluan pembelian rumah.
-
Klaim JHT PMI: Untuk Pekerja Migran Indonesia.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT bagi kalian yang sudah pensiun kini sangat praktis. Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik, atau offline dengan datang langsung ke kantor BPJS. Pastikan dokumen lengkap dan data sesuai untuk mempercepat proses pencairan.