Cara Meningkatkan Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk meningkatkan kelas perawatan demi mendapatkan fasilitas rawat inap yang lebih baik. Hal ini penting, terutama bagi peserta yang menginginkan kenyamanan ekstra saat menjalani pengobatan di rumah sakit. Namun, perlu diketahui bahwa pengajuan peningkatan kelas hanya berlaku sebelum sistem kelas standar resmi diberlakukan pada 2025 mendatang. Lalu, bagaimana cara meningkatkan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan? Simak panduannya berikut ini.
Syarat Umum Peningkatan Kelas Rawat Inap BPJS
Terdapat dua kategori peserta BPJS Kesehatan yang memiliki ketentuan berbeda dalam hal peningkatan kelas:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI yang mendapatkan iuran dari pemerintah tidak diperkenankan naik kelas. Bila tetap memaksa untuk naik kelas rawat inap, maka status kepesertaan PBI akan gugur atau tidak berlaku.
-
Peserta Bukan PBI
Peserta mandiri atau pekerja penerima upah bisa meningkatkan kelas rawat inap, dengan syarat:
- Hanya boleh naik satu tingkat dari hak kelas yang dimiliki.
- Menanggung selisih biaya antara kelas hak peserta dan kelas yang diinginkan.
- Mengikuti prosedur rumah sakit terkait layanan naik kelas.
Contoh Perhitungan Biaya Naik Kelas BPJS
-
Naik dari Kelas II ke Kelas I
-
Tarif INA-CBG kelas I: Rp5.000.000
-
Tarif INA-CBG kelas II: Rp4.000.000
-
Biaya tambahan yang dibayar peserta: Rp1.000.000
-
Naik dari Kelas I ke VIP
-
Tarif VIP: Rp12.000.000
-
Tarif INA-CBG kelas I: Rp5.000.000
-
Biaya tambahan yang dibayar peserta: Maksimal 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Cara Mengubah Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Peserta dapat melakukan perubahan kelas rawat inap secara online maupun offline. Berikut caranya:
-
Secara Online Melalui Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store.
- Login menggunakan NIK KTP atau No. BPJS.
- Masuk ke menu “Ubah Data Peserta”.
- Pilih jenis kelas rawat yang diinginkan.
- Klik “Simpan”, maka seluruh anggota dalam 1 KK akan ikut berubah.
- Catatan: Perubahan hanya berlaku bila sudah 12 bulan terdaftar di kelas sebelumnya dan tidak ada tunggakan iuran.
-
Lewat Care Center 165
- Hubungi call center BPJS di 165.
- Sampaikan data dan permohonan perubahan kelas kepada petugas.
-
Lewat Layanan WhatsApp Pandawa
- Kirim pesan ke WA 0811-8165-165 (hari kerja, 08.00-17.00).
- Pilih menu “Administrasi”.
- Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
Syarat Mengubah Kelas Perawatan BPJS
Berikut syarat umum yang perlu dipenuhi untuk melakukan perubahan kelas:
-
Bagi Peserta PBPU (Mandiri):
- Telah 12 bulan berada di kelas sebelumnya.
- Seluruh anggota KK ikut berubah.
- Tidak menunggak iuran.
- Memiliki rekening bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BCA).
-
Bagi Peserta PPU (Pekerja):
- Melampirkan slip gaji dan data pangkat/golongan.
- Perubahan berlaku bulan berikutnya setelah data diperbarui.
Cara Mengubah Kelas Secara Offline
-
Bila lebih nyaman secara tatap muka, peserta juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
-
Bawa dokumen:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan
- Pastikan tidak menunggak iuran.
- Isi formulir pindah kelas dan tandatangani bermaterai.
Catatan Penting
-
Kenaikan kelas hanya berlaku untuk kamar rawat inap, tidak mencakup obat dan layanan lain.
-
Sistem kelas standar nasional direncanakan berlaku mulai 2025, sehingga skema kelas I, II, dan III akan dihapuskan.
-
Selama belum diterapkan, peserta tetap dapat naik kelas sesuai prosedur di atas.