Berita
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
No Result
View All Result
Berita
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Perpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025: Mudah dan Praktis Lewat Aplikasi!

Fahum Berita by Fahum Berita
May 19, 2025
in Artikel, Informasi
0
Cara Perpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025: Mudah dan Praktis Lewat Aplikasi!

Cara Perpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025: Mudah dan Praktis Lewat Aplikasi!

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Perpanjang Masa Aktif SKCK Secara Online 2025: Mudah dan Praktis Lewat Aplikasi!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan mencatat riwayat kriminal seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar kerja, membuat visa, hingga mengikuti seleksi CPNS. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan, dan jika telah habis masa berlakunya, maka bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kini, di tahun 2025, perpanjangan masa aktif SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri, yaitu PRESISI – POLRI Super App. Simak panduan lengkapnya berikut ini!



Syarat Perpanjang SKCK Secara Online 2025

Sebelum mengakses layanan perpanjangan SKCK online, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):

  • SKCK lama (asli atau hasil legalisir, masa kadaluarsa maksimal 1 tahun)

  • Fotokopi KTP/SIM

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir

  • Pasfoto 4×6 berwarna, latar merah (untuk WNI) atau kuning (untuk WNA), berpakaian rapi dan berkerah

  • Fotokopi Paspor (jika SKCK untuk keperluan luar negeri)

  • Bukti kepesertaan JKN/KIS/KBS (jika diminta sebagai syarat tambahan)




Langkah-Langkah Perpanjang SKCK Online 2025

    • Unduh Aplikasi PRESISI – POLRI Super App

      • Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
      • Cari: “PRESISI – POLRI Super App”, lalu unduh dan instal.
    • Registrasi atau Login Akun

      Daftarkan diri dengan mengisi data seperti:

      • Nomor KTP
      • Email aktif
      • Nomor telepon
      • Kata sandi
      • Jika sudah pernah mendaftar, cukup login ke akun Anda.
    • Ajukan Perpanjangan SKCK

      • Masuk ke Beranda aplikasi dan pilih menu “SKCK”
      • Klik “Perpanjang SKCK”, lalu pilih tombol “Mulai”




    • Isi Formulir Permohonan

      Lengkapi data pribadi, nomor SKCK sebelumnya, dan data tambahan seperti:

      • Riwayat pendidikan
      • Ciri fisik
      • Riwayat pidana (jika ada)
      • Tujuan perpanjangan
    • Unggah Dokumen Persyaratan

      • Unggah seluruh dokumen yang telah dipersiapkan.
      • Pastikan file jelas, sesuai format (JPG/PDF), dan tidak buram.
    • Lakukan Pembayaran

      • Biaya perpanjangan SKCK tahun 2025: Rp30.000
      • Pembayaran dapat dilakukan melalui:
      • BRI Virtual Account
      • Transfer bank
      • Metode pembayaran lain yang tersedia di aplikasi




  • Tunggu Verifikasi dan Persetujuan

    • Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.
    • Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari tergantung beban kerja instansi.
  • Ambil SKCK atau Unduh Hasilnya

    • Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan notifikasi di aplikasi.
    • SKCK dapat diambil langsung di kantor polisi terkait atau diunduh secara digital (tergantung kebijakan kantor polisi wilayah Anda).

Catatan Penting

  • Tidak semua kantor polisi mendukung layanan digital sepenuhnya. Pastikan kantor polisi tujuan Anda sudah mendukung pengajuan online.

  • Dalam beberapa kasus, pemohon tetap diminta datang untuk verifikasi sidik jari atau penyerahan dokumen fisik.

  • Pastikan semua data yang diisi dan dokumen yang diunggah benar dan sesuai.




Kesimpulan

Perpanjangan masa berlaku SKCK kini menjadi lebih praktis berkat layanan online dari Polri melalui aplikasi PRESISI. Dengan proses yang cepat, efisien, dan minim antrean, Anda bisa memperpanjang SKCK kapan saja dan di mana saja hanya melalui smartphone. Pastikan Anda mematuhi seluruh persyaratan dan prosedur agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Selalu periksa informasi terbaru dari Polri atau kantor polisi wilayah Anda karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.

ShareTweetPin
Previous Post

Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Bansos PKH Tahap 2 2025

Next Post

Cara Buat KTP dengan Mudah Tahun 2025: Langkah Awal untuk Menjadi Warga Negara Resmi!

Next Post
Cara Buat KTP dengan Mudah Tahun 2025: Langkah Awal untuk Menjadi Warga Negara Resmi!

Cara Buat KTP dengan Mudah Tahun 2025: Langkah Awal untuk Menjadi Warga Negara Resmi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Lainnya
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cara Mudah Cek Pencairan Dana Bansos PKH Balita Tahap 2 Tahun 2025
  • Cek Update Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025!
  • Syarat dan Cara Membuat KTP yang Benar 2025, Berikut Rinciannya!
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang? Jangan Panik! Simak Langkah di Bawah Ini
  • Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Secara Online!

Recent Comments

  1. Fahrudin on Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Januari 2025
  2. PUKUL MUNDUR TNI KE BARAK! – UNIT KEGIATAN PERS MAHASISWA CIVITAS UNMER MALANG on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  3. Cantika on RUU TNI Disahkan, Ini Dampak yang Akan Terjadi
  4. Elton padakama on Pengertian Hukum Dagang: Sejarah, Sumber, dan Ruang Lingkupnya di Indonesia
  5. Firman Saputra on Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair pada Januari 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Cek Bansos
  • Info Bansos
  • Lainnya
  • Tips Trik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita dan Informasi
  • Contact
  • Home 2
  • Sample Page

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.