Cara Perpanjang SKCK dengan Mudah Tahun 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan informasi terkait riwayat kriminal seseorang. SKCK umumnya digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor, atau mengurus administrasi kenegaraan. Namun, perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan SKCK tahun 2025.
Syarat Perpanjang SKCK 2025
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, perpanjangan SKCK hanya dapat dilakukan jika masa berlakunya belum lewat lebih dari satu tahun. Adapun syarat-syarat dokumen yang perlu disiapkan adalah:
-
Fotokopi SKCK sebelumnya
-
Dokumen SKCK lama sebagai bukti pernah memiliki SKCK.
-
Pasfoto ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
-
Foto harus berwarna dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.
-
Fotokopi e-KTP atau SIM
-
Digunakan untuk verifikasi identitas pemohon.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Untuk mencocokkan data keluarga pemohon.
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
-
Sebagai bukti pendukung identitas.
-
Formulir perpanjangan SKCK
-
Dapat diperoleh di kantor polisi atau melalui aplikasi Polri Super App.
-
Bukti kepesertaan aktif JKN (BPJS, KIS, atau KBS)
-
Beberapa daerah mensyaratkan dokumen ini sebagai tambahan.
Cara Perpanjang SKCK 2025
Terdapat dua metode untuk memperpanjang SKCK, yaitu secara offline (luring) dan online (daring):
-
Perpanjang SKCK Secara Offline
Langkah-langkah:
- Datang ke kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat e-KTP (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.
- Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000.
- Ikuti proses verifikasi dan pencetakan SKCK oleh petugas.
Catatan: SKCK yang diterbitkan di Polsek tidak dapat digunakan untuk keperluan antarnegara (seperti pembuatan visa) atau mendaftar CPNS.
-
Perpanjang SKCK Secara Online melalui Polri Super App
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Daftar akun menggunakan nomor KTP, email, dan nomor ponsel.
- Pilih menu “SKCK” > “Perpanjang SKCK”.
- Isi formulir data diri sesuai instruksi.
- Unggah dokumen digital (KTP, KK, SKCK lama, pasfoto, dan jika diminta: sidik jari).
- Lakukan pembayaran biaya administrasi Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
- Tunggu verifikasi oleh petugas.
- SKCK yang telah diperpanjang dapat diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat yang diinputkan di aplikasi.
Catatan: Tidak semua kantor polisi menyediakan layanan digital. Cek ketersediaan layanan online di wilayah Anda sebelum memulai proses.
Biaya Perpanjang SKCK 2025
Biaya resmi perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan:
-
PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pelayanan kantor polisi atau melalui aplikasi untuk layanan online.
Penting untuk Diketahui
-
Perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis.
-
Jika SKCK hilang atau masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka harus mengajukan SKCK baru.
-
Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor polisi yang sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM.
-
SKCK harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.
Penutup
Memperpanjang SKCK pada tahun 2025 tergolong mudah selama semua persyaratan telah dipenuhi dan Anda memilih metode perpanjangan yang sesuai, baik offline maupun online. SKCK merupakan dokumen penting untuk berbagai urusan resmi, jadi pastikan untuk memperpanjangnya tepat waktu agar rencana Anda tidak terganggu.