Cek Bantuan Anak Sekolah yang Berdomisili di Jakarta, Bisa Dapatkan Dana Rp450.000
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali memberikan bantuan kepada warga DKI Jakarta, termasuk balita pada bulan Oktober. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Bantuan ini sangat diharapkan oleh banyak orang tua. Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000, yang diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan yang mendukung perkembangan anak.
Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan yang layak. Berikut panduan lengkap cara klaimnya dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Agar Anda dapat menerima bantuan KJP Plus, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
-
Usia Calon Penerima: Calon penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan syarat pendidikan formal.
-
Terdaftar di Sekolah Negeri atau Swasta: Penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
-
Memiliki NIK dan Berdomisili di Jakarta: Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan beralamat di DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam DTKS: Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.
Cara Klaim Bantuan KJP Plus Oktober 2024
Untuk mencairkan bantuan KJP Plus senilai Rp450.000, ikuti langkah-langkah berikut:
-
0Kunjungi Situs Resmi KJP: Akses portal resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
-
Pilih Menu Cek Status Penerima: Di halaman utama, pilih opsi “Cek Status Penerima KJP” untuk mengecek apakah anak Anda termasuk penerima bantuan.
-
Isi Data Identitas: Masukkan NIK orang tua atau wali penerima dan pastikan data yang diinput sudah benar dan lengkap.
-
Pilih Tahun dan Tahap: Pilih tahun 2024 dan tahap program, misalnya Tahap I.
-
Lakukan Pengecekan: Setelah data terisi, tekan tombol “Cek” untuk memproses dan melihat status penerima.
-
Ikuti Instruksi Pencairan: Jika anak Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti panduan pencairan yang disediakan oleh sistem KJP.
Besaran Bantuan KJP Plus 2024
Bantuan yang diberikan oleh KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
-
SD/MI: Rp250.000 (Rp135.000 dana rutin, Rp115.000 dana berkala), ditambah Rp130.000 untuk SPP di sekolah swasta.
-
SMP/MTs: Rp300.000 (Rp185.000 dana rutin, Rp115.000 dana berkala), ditambah Rp170.000 SPP untuk sekolah swasta.
-
SMA/MA: Rp420.000 (Rp235.000 dana rutin, Rp185.000 dana berkala), ditambah Rp290.000 SPP untuk SMA/MA swasta.
-
SMK: Rp450.000 (Rp235.000 dana rutin, Rp215.000 dana berkala), ditambah Rp240.000 SPP untuk SMK swasta.
-
PKBM: Rp300.000 (Rp185.000 dana rutin, Rp115.000 dana berkala).
Pencairan bantuan KJP Plus untuk bulan Oktober 2024 diperkirakan akan dilakukan sebelum tanggal 10 Oktober, dengan jadwal pencairan tahap pertama yang biasanya jatuh pada tanggal 9 Oktober. Namun, jika ada perubahan jadwal, dana diprediksi cair paling lambat 31 Oktober 2024.
Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa mendapatkan bantuan KJP Plus untuk anak Anda pada bulan Oktober ini.