Jadwal Pencairan Dana BSU yang Sudah Diverifikasi oleh Penerima! Berikut Keterangannya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja dengan penghasilan rendah. Di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), tercatat sebanyak 6.207 pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, dana bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025 belum juga cair, meski sebagian besar penerima telah diverifikasi.
Belum Cair Sejak 5 Juni 2025, Tapi Tidak Ada Kendala Teknis
Menurut Kepala BPJamsostek Touna, Salfia Latuhihin, proses pencairan tertunda karena masih dalam tahap update dan verifikasi data oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, ia menegaskan tidak ada kendala teknis di lapangan.
“Belum ada penyaluran sejak 5 Juni karena masih dalam tahap update dan verifikasi data. Namun, sampai saat ini tidak ada kendala teknis di lapangan,” ujar Salfia.
Perlu diketahui bahwa verifikasi data dilakukan langsung oleh Kemnaker, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan daerah. BPJamsostek hanya menyampaikan data peserta aktif dan mendukung teknis pelaksanaan di wilayah masing-masing.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini adalah kriteria utama penerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah hingga April 2025.
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja).
-
Memiliki rekening aktif di Bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau saluran resmi lainnya.
Dari total 6.207 penerima di Touna, tercatat 2.754 orang merupakan tenaga honorer atau non-ASN yang juga memenuhi persyaratan tersebut.
Tujuan dan Manfaat BSU 2025
BSU diberikan untuk meningkatkan daya beli pekerja, mendorong stabilitas ekonomi nasional, serta memperkuat kesadaran pentingnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah, melalui pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menargetkan bantuan ini selesai disalurkan pada bulan Juni 2025, untuk membantu kebutuhan menjelang libur sekolah dan Idul Adha.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
-
Tanggal pencairan dimulai: 5 Juni 2025 (dilakukan bertahap hingga Juli).
-
Jumlah bantuan: Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp600.000).
Metode pencairan:
-
Transfer ke rekening Bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
-
Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
-
Melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening, dengan menunjukkan QR code dari aplikasi POSPAY.
Cara Cek Status BSU 2025
-
Melalui Aplikasi POSPAY
- Unduh aplikasi POSPAY di Play Store/App Store.
- Klik ikon “i” di pojok kanan bawah.
- Pilih logo Kemnaker dan jenis bantuan “BSU 2025”.
- Masukkan NIK dan data diri untuk menampilkan QR code pencairan.
-
Melalui Website Kemnaker
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru.
- Lengkapi profil dan lihat status BSU di dashboard.
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” untuk mengecek status.
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU”.
- Isi data dan ikuti instruksi hingga selesai.
Informasi Tambahan
-
Anda tidak perlu mendaftar ulang jika sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi semua syarat.
-
Seluruh proses pencairan tidak dipotong biaya apapun.
-
Hati-hati terhadap penipuan! Selalu gunakan situs dan aplikasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah wujud nyata perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya di tengah tantangan ekonomi nasional. Walaupun pencairannya sempat tertunda, proses verifikasi saat ini sedang difinalisasi agar dana bisa segera disalurkan kepada para penerima yang berhak.
Pastikan Anda terus memantau status pencairan melalui POSPAY, Kemnaker, atau JMO, dan manfaatkan dana bantuan ini secara bijak untuk mendukung kebutuhan pokok dan aktivitas kerja Anda.